Kamis, Oktober 8, 2026
BerandaHeadlinePolresta Pekanbaru Ringkus Begal Bersenpi, Ngaku Polisi Saat Beraksi

Polresta Pekanbaru Ringkus Begal Bersenpi, Ngaku Polisi Saat Beraksi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial HS yang diduga terlibat aksi begal menggunakan senjata api di Jalan Mustafa Yatim, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya berinisial RS yang saat ini masih buron, diduga menyamar sebagai anggota polisi. Mereka mendatangi rumah korban di Jalan Mustafa Yatim, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, kemudian menodongkan senjata dan merampas sejumlah barang milik korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, IPDA Jericho Salahudin Pattimura, mengatakan aksi tersebut terjadi pada Selasa (22/10/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.

Saat kejadian, korban sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba dua pria menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam datang menghampiri korban.

Salah seorang pelaku kemudian menanyakan aktivitas korban sambil menuduh korban menggunakan narkotika.

“Kamu ngapain di luar malam-malam? Kamu nyabu ya?” ujar pelaku kepada korban.

Korban membantah tuduhan tersebut. Namun, situasi kemudian berubah mencekam setelah pelaku yang dibonceng mengeluarkan pistol berwarna silver dari pinggangnya dan menodongkannya ke arah paha korban.

Tak hanya menodong korban, pelaku juga masuk ke dalam rumah dan memeriksa jok sepeda motor yang berada di ruang tamu.

“Pelaku masuk ke dalam rumah memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sambil menodong korban,” kata IPDA Jericho, Kamis (8/10/2026).

Dalam aksi tersebut, pelaku kemudian merampas dua unit handphone milik korban.

Aksi brutal itu semakin membuat penghuni rumah panik. Saat seorang saksi berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke kamar, pelaku justru mengejarnya sambil berteriak agar saksi tidak melarikan diri.

Pelaku bahkan diduga sempat melepaskan tembakan ke arah pintu kamar sebelum akhirnya kabur bersama rekannya menggunakan sepeda motor.

Berbekal laporan korban, keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. HS akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Kilometer 19 Jalan Lintas Timur.

“Untuk pelaku yang kita amankan inisial HS. Untuk pelaku yang satu lagi saya yakin nanti tinggal tunggu waktu saja, kita akan mengamankan juga,” tegas Jericho.

Dari tangan HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi BM 4519 HV yang diduga digunakan sebagai sarana mendatangi rumah korban.

Selain itu, polisi turut menyita satu buah helm merek NHK warna hijau, satu jaket warna hitam lis merah yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara itu, senjata yang digunakan dalam aksi begal tersebut belum berhasil ditemukan. Polisi menduga senjata tersebut dibawa oleh RS yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Untuk senjata api saat ini kita duga airsoft gun, karena di TKP tidak ditemukan selongsong peluru tajam itu,” jelas Jericho.

Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Curanmor

Penyelidikan polisi terhadap HS ternyata tidak berhenti pada kasus begal bersenjata tersebut. HS juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa lokasi.

Di antaranya pencurian satu unit Yamaha NMax di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

HS juga diduga terlibat dalam pencurian Yamaha R15 dan Kawasaki Ninja di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan HS dalam sejumlah kasus curanmor lainnya.

“Kita mengimbau jika ada korban yang mungkin belum membuat laporan terkait TKP yang tadi saya sebutkan, bisa membuat laporan di wilayah masing-masing. Misalnya yang di Kerinci, membuat laporan di Polsek Pelalawan atau Polsek Pangkalan Kerinci,” kata IPDA Jericho.

Dalam perkara begal tersebut, HS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Jericho menambahkan, HS merupakan residivis. Sebelumnya, tersangka pernah terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika serta kasus bongkar rumah di Kota Dumai.

Sementara itu, polisi masih memburu RS yang diduga membawa senjata saat aksi berlangsung. Polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan.

Dengan tertangkapnya HS, Satreskrim Polresta Pekanbaru kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan kedua pelaku di lokasi lainnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer