Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana perusakan hutan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Ranto Bais Maju (IKRAM), yang menemukan adanya aktivitas perambahan di areal hutan kemasyarakatan yang berada dalam wilayah pengelolaan koperasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan di Provinsi Riau.
Perkara itu terungkap di areal Koperasi IKRAM, Kepenghuluan Ranto Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Koperasi IKRAM diketahui telah memperoleh persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 1.730 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11509 Tahun 2024.
Kasus ini bermula pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pengurus Koperasi IKRAM bernama Ahmad menemukan aktivitas yang diduga merupakan perambahan hutan di kawasan tersebut.
Ahmad kemudian melakukan pengecekan bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Riau.
Dari pengecekan tersebut ditemukan satu unit ekskavator merek Hitachi warna oranye yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan secara resmi oleh pihak Koperasi IKRAM pada 11 Agustus 2026. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan operator alat berat berikut ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Alat berat tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.
Kombes Ade mengatakan, penyidik tidak berhenti pada penindakan terhadap operator alat berat. Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan penyidik, perkara ini tidak berhenti pada operator alat berat. Kami terus mengembangkan untuk mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang menguasai lahan dan bagaimana proses lahan tersebut diperjualbelikan,” kata Kombes Ade, Jumat (28/8/2026).
Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial CWH alias A. Ia diduga berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang memerintahkan operator alat berat melakukan aktivitas perambahan di kawasan hutan kemasyarakatan tersebut.
Sementara tersangka kedua berinisial AA, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual lahan kepada tersangka A.
Kedua tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Riau.
Penyidik masih mendalami asal-usul lahan yang diperjualbelikan serta rangkaian transaksi dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam aktivitas pembukaan kawasan hutan.
“Yang kami dalami adalah rangkaian perbuatannya, mulai dari bagaimana lahan itu diperoleh, siapa yang menjual, siapa yang membeli, kemudian siapa yang memerintahkan pembukaan lahan menggunakan alat berat. Semua itu akan kami ungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain satu unit ekskavator merek Hitachi, penyidik turut menyita satu lembar surat pernyataan sebidang tanah berukuran 50×600 meter yang disebut berada di kawasan Muko-Muko Ranto Bais, Rokan Hilir, di Kampung Sakai, Desa Kesumbo.
Polisi juga mengamankan dua kuitansi pembayaran lahan. Masing-masing kuitansi mencatat transaksi senilai Rp15 juta dan Rp8 juta.
Dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap dugaan transaksi lahan yang berada di kawasan hutan kemasyarakatan.
“Barang bukti berupa alat berat dan dokumen terkait lahan ini sangat penting bagi penyidik untuk mengonstruksikan perkara secara utuh. Kami tidak hanya melihat aktivitas fisiknya, tetapi juga menelusuri dasar penguasaan dan transaksi terhadap lahan tersebut,” kata Kombes Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Khusus Pasal 92 ayat (1) huruf b UU P3H, ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara.
Kombes Ade menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal, termasuk dengan menggunakan alat berat untuk membuka lahan.
Menurutnya, kerusakan kawasan hutan bukan hanya menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang lebih luas.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Tidak hanya terhadap perambahan hutan, tetapi juga illegal logging, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal serta bentuk kejahatan lingkungan lainnya,” tutup Kombes Ade.(sony)


