Pelalawan (Nadariau.com) – Polres Pelalawan menetapkan seorang pria berinisial EP (41) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 5 hektare lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Desa Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
EP diamankan setelah kebakaran terdeteksi pada Minggu (23/8/2026) sore melalui pantauan Dashboard Lancang Kuning (DLK). Tim gabungan yang turun melakukan verifikasi kemudian menemukan lahan kebun sawit dalam kondisi terbakar.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung bergerak ke lokasi.
“Penyidik Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci bergerak cepat mengamankan tiga orang yang berada di lokasi kejadian,” kata AKP Shilton, Jumat (28/08/2026).
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Kamis (27/08/2026).
“Hasil gelar perkara pada Kamis (27/8/2026), status EP ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya.
Dalam pemeriksaan, EP mengaku datang ke kebun sawit untuk memanen buah sawit. Sebelum melakukan aktivitas tersebut, ia sempat mengisap tiga batang rokok.
Saat berjalan di areal kebun, EP kemudian membuang puntung rokok ke tumpukan ilalang kering.
“Yang bersangkutan mengaku merokok sambil berjalan di areal kebun, namun puntung rokok tersebut dibuang ke tumpukan ilalang kering,” jelas AKP Shilton.
Tak lama kemudian, muncul asap dan api kecil dari lokasi puntung rokok tersebut. EP sempat berupaya memadamkan api, namun kondisi kemarau membuat sumber air sulit ditemukan.
“Dikarenakan saat itu kondisi kemarau, air kering. Yang bersangkutan kesulitan untuk memadamkan api sehingga tersangka EP pergi keluar kebun untuk meminta pertolongan orang lain,” ungkapnya.
Api kemudian membesar hingga membakar sekitar 5 hektare lahan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah korek api (mancis), satu puntung rokok, satu bungkus rokok, dua gagang kayu dodos yang terbakar, satu unit ponsel Oppo A15, serta kayu bekas terbakar.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, baik dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya karhutla,” tegasnya.
Kapolres Pelalawan juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan kering yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.(sony)


