Selasa, Agustus 4, 2026
BerandaHeadlineRugikan Negara Rp18,92 Miliar, Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi Pembiayaan Bank BUMD...

Rugikan Negara Rp18,92 Miliar, Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi Pembiayaan Bank BUMD di Siak

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan fasilitas pembiayaan di salah satu Bank BUMD Cabang Siak.

Praktik yang berlangsung pada periode April 2023 hingga April 2024 itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp18.920.492.975.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Account Officer bank berinisial AS dan seorang wiraswasta berinisial H yang diduga menjadi pihak penerima manfaat terbesar dari aliran dana pembiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit II AKBP Nasrudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari audit internal yang dilakukan Divisi Audit Internal dan Anti Fraud Bank BUMD terhadap penyaluran pembiayaan kepada nasabah di Desa Sungai Limau, Kabupaten Siak.

“Hasil audit menemukan adanya pembiayaan yang diajukan atas nama nasabah, namun dana pencairannya justru digunakan oleh pihak ketiga. Para nasabah hanya menerima uang kompensasi sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta, sementara mereka dijanjikan pelunasan pinjaman dan pemberian kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pembiayaan lunas,” kata AKBP Nasrudin, Selasa (04/08/2026).

Dari hasil pemeriksaan terungkap, para nasabah ternyata tidak memiliki kebun kelapa sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan. Mereka juga bukan petani kelapa sawit yang memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas pembiayaan tersebut.

Temuan itu kemudian dilaporkan pihak bank kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan pada Juni dan Juli 2025.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp18,92 miliar, yang terdiri dari plafon pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar serta subsidi bunga yang tidak tepat sasaran senilai Rp1,32 miliar. Fasilitas pembiayaan tersebut diberikan kepada 88 debitur.

Penyidik juga menemukan bahwa dana pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar dipindahbukukan kepada sedikitnya 24 pihak, sehingga tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan. Salah satu penerima manfaat diduga menerima aliran dana lebih dari Rp4,16 miliar.

AKBP Nasrudin mengungkapkan, modus operandi yang digunakan yakni mengajak masyarakat bergabung ke dalam kelompok tani hanya dengan menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengajukan pembiayaan ke bank tanpa sepengetahuan penuh para nasabah.

“Setiap warga yang bersedia bergabung diberi imbalan Rp10 juta sampai Rp14 juta dan dijanjikan lahan sawit satu hektare. Namun mereka tidak mengetahui bahwa atas nama mereka diajukan pembiayaan sebesar Rp200 juta. Saat di bank mereka hanya diminta menandatangani dokumen, sedangkan seluruh dana pembiayaan dinikmati oleh pihak ketiga,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, tersangka AS diduga memproses seluruh tahapan pengajuan hingga pencairan pembiayaan terhadap 88 nasabah. Dari aksinya tersebut, ia diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta dari setiap nasabah, dengan total mencapai Rp440 juta.

Sementara itu, tersangka H diduga menjadi penerima manfaat utama dengan aliran dana mencapai Rp4.161.450.000, sebagaimana dibuktikan melalui dokumen slip pemindahbukuan yang telah disita penyidik.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pembiayaan, laporan hasil audit kerugian negara, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, hingga aset berupa tanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer