TELUK KUANTAN (NadaRiau.com)– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali merusak lahan KKPA PT Citra Riau Sarana (CRS) Unit Jake, Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas tersebut menggunakan satu unit ekskavator dan dua unit rakit dompeng yang diduga dimodali pemodal dengan inisial JKO warga F10.
Bebas beraktivitas nya PETI, bahkan dikawasan KKPA Desa Jake menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan masyarakat karena tidak adanya tindakan tegas dari pihak koperasi bahkan dari penegak hukum hukum.
Selain JKO lancarnya aktipitas PETI tersebut dengan adanya Pengawas lapangan Inisial TMBN dan VNO sebagai pelaksana di lapangan.
Untuk itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polres Kuansing, Polda Riau hingga Mabes Polri, segera menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal apabila terbukti.
Karena aktivitas ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Minerba, aktivitas PETI tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, serta merusak lahan perkebunan KKPA yang seharusnya dinikmati anggota kelompok masyarakat.
“kami sebagai masyarakat biasa meminta kepada Kepolisian untuk menindak tegas pelaku, dalam artian orang yang memudahkan untuk Dompeng-dompen ini,” ungkap warga yang minta agar namanya tidak di sebutkan.
menurutnya, aktivitas Penambangan ilegal ini akan berhenti jika pemodal atau pemilik rakit Dompeng itu ditangkap.
“menurut kami, ini berhenti kalau pemodalnya tertangkap.”tegasnya
Sementara itu, JKO yang disebut sebut sebagai pemodal saat dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan keterangan resminya, Serta Redaksi masi mengupayakan konfirmasi ke pihak pihak terkait. (DONI)


