TELUK KUANTAN (NadaRiau.com)— Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tampaknya masih menjadi surga yang nyaman bagi para mafia tambang. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar kembali mencuat dan secara terang-terangan merusak lahan KKPA Unit Jake milik PT Citra Riau Sarana (CRS). Parahnya, penjarahan lingkungan ini tidak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan sudah menggunakan alat berat jenis ekskavator serta dua unit rakit dompeng darat.
Ironisme ini dikonfirmasi oleh seorang warga setempat kepada media pada Sabtu (4/7/2026). Demi ketenangan dan keselamatanya, warga tersebut terpaksa menyembunyikan identitasnya.
Menurut sumber tersebut, bisnis haram ini diduga dalangi oleh struktur yang rapi, seorang pemodal atau donatur bernama Joko, pelaksana lapangan bernama Tambunan, dan Vino yang bertindak sebagai pengurus di lokasi rahasia namun tersistematis tersebut.
“Kami heran kenapa aktivitas ini bisa berjalan terus. Seolah-olah tidak ada yang berani menghentikan. Kami khawatir ada dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum tertentu sehingga para pelaku merasa aman beroperasi,” ungkap warga tersebut dengan nada cemas sekaligus kecewa.
Lolosnya aktivitas PETI yang menggunakan alat berat ini memicu pertanyaan besar. Bagaimana mungkin mobilitas alat berat untuk merusak lingkungan bisa luput dari radar aparat penegak hukum setempat? Keberanian para pelaku yang beroperasi tanpa hambatan ini memperkuat dugaan masyarakat mengenai adanya
“tangan-tangan kuat” atau oknum aparat yang sengaja memelihara pembiaran demi keuntungan pribadi.
Masyarakat kini menaruh harapan tipis yang mendesak kepada Kapolres Kuansing, Kapolda Riau, hingga Mabes Polri dan TNI untuk segera turun tangan memutus mata rantai bisnis haram ini. Publik mendesak agar penegakan hukum tidak lagi menggunakan standar ganda atau tebang pilih yang hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Penangkapan tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan, melainkan harus menyeret Joko selaku pemodal beserta seluruh jaringan penikmat uang haram tersebut. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 158: Mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
UU Nomor 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Ancaman pidana berat bagi siapapun yang dengan sengaja merusak lingkungan, mencemari air, dan melenyapkan vegetasi alam. Serta Hukum Pidana dan Perdata Perkebunan atas perusakan lahan KKPA milik PT CRS secara ilegal.
karena dampak dari aktivitas PETI ini bukan sekadar masalah administrasi atau pelanggaran batas wilayah, melainkan ancaman ekologis nyata, pencemaran sumber air warga, kerusakan struktur tanah, hingga ancaman keselamatan jiwa masyarakat sekitar akibat paparan zat kimia berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya keras melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dituding, manajemen PT Citra Riau Sarana (CRS), serta kepolisian setempat. Publik kini menunggu, apakah aparat akan bertindak tegas mencopot status “kebal hukum” para mafia ini, atau justru membiarkan Kuansing terus dijarah hingga hancur.(DONI)


