Sabtu, Juni 20, 2026
BerandaHeadlineTerlilit Pinjol dan Judi Online, Perampok Berdarah di Pelalawan Dibekuk Polisi Usai...

Terlilit Pinjol dan Judi Online, Perampok Berdarah di Pelalawan Dibekuk Polisi Usai Terekam CCTV

Pelalawan (Nadariau.com) – Pelarian Joni Alfandi (27), pelaku perampokan berdarah di sebuah kantor pemasok sawit di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, akhirnya berakhir.

Setelah sempat menjadi buronan dan wajahnya terekam kamera CCTV, pelaku berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru.

IMG_20260620_123631_copy_640x448

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur. Saat proses penangkapan, Joni berusaha melawan petugas dan mencoba kabur sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha kabur. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku,” kata Kompol Asep Rahmat, Sabtu (20/06/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif di balik aksi sadis tersebut. Pelaku diduga nekat melakukan perampokan karena terlilit utang pinjaman online yang dipicu kebiasaannya bermain judi online.

“Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian uang. Kantor ini sudah diintai pelaku dan pada hari tersebut dia nekat melakukan perampokan,” jelasnya.

Sebelum membawa kabur uang perusahaan, pelaku lebih dahulu menyerang kasir kantor, Purtiati Tamba (24), dengan senjata tajam. Korban ditusuk berkali-kali hingga terkapar bersimbah darah.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian menggasak uang tunai di dalam brankas perusahaan senilai sekitar Rp70 juta sebelum melarikan diri.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi brutal pelaku beredar luas di media sosial. Video tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas dan memburu pelaku.

Kini Joni Alfandi masih menjalani perawatan medis akibat luka tembak di bagian kaki setelah dilumpuhkan petugas saat penangkapan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses hukum di Polres Pelalawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer