Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau kembali mencatatkan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Untuk pertama kalinya, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi berhasil diungkap, dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan tersebut dilakukan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai pengembangan dari kasus perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera yang sebelumnya berhasil dibongkar pada Maret 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penyidik menemukan adanya upaya penyamaran hasil kejahatan perdagangan satwa liar melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset bernilai tinggi.
“Setelah pengembangan penyidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS yang diduga menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro didampingi Kasubdit IV, AKBP Tedy Ardian, Kamis (11/06/2026).
Sebelumnya, Polda Riau telah mengamankan 17 tersangka yang tergabung dalam jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi yang beroperasi di Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Perkara pokok perdagangan satwa liar tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Dari hasil penyidikan lanjutan terungkap bahwa tersangka FA (60) telah menjalankan aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014. Ia diduga menjadi pemodal utama bagi para pemburu gajah yang beroperasi di sejumlah wilayah di Sumatera.
Selama periode 2024 hingga 2026, sedikitnya sembilan kasus perburuan gajah Sumatera berhasil diidentifikasi penyidik dan seluruhnya diduga berkaitan dengan jaringan yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, FA menyediakan modal kepada para pemburu untuk membunuh gajah dan mengambil gadingnya. Hasil perburuan kemudian dijual kepada HY di Padang, Sumatera Barat, sebelum diteruskan kepada jaringan perdagangan yang dikendalikan tersangka FS di Surabaya.
Tak hanya gading gajah, jaringan tersebut juga diketahui memperdagangkan sisik trenggiling yang termasuk satwa dilindungi.
Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp1,872 miliar melalui 34 transaksi yang diterima FA dan diduga berasal dari perdagangan gading gajah. Temuan itu menjadi dasar penyidik untuk menjerat para pelaku dengan pasal TPPU.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, yakni uang tunai Rp650 juta, satu unit excavator Zoomlion, satu unit Mitsubishi Triton, serta satu unit Suzuki Splash.
Menurut Ade Kuncoro, aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan keuntungan yang diperoleh dari perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Polda Riau menerapkan pendekatan Green Financial Crime melalui strategi follow the money, yakni menelusuri aliran dana hasil kejahatan hingga ke aset yang dimiliki pelaku.
“Tujuannya untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial, melemahkan jaringan pelaku, menghilangkan keuntungan ekonomi hasil kejahatan, serta memberikan efek jera yang maksimal,” tegasnya.
Penyidik menilai kedua tersangka memiliki posisi penting dalam jaringan tersebut. FA diketahui merupakan residivis kasus perdagangan satwa dilindungi yang pernah diproses hukum pada 2019. Setelah bebas, ia kembali menjalankan aktivitas serupa hingga akhirnya ditangkap kembali tahun ini.
Sementara itu, FS disebut sebagai salah satu pengendali jaringan besar perdagangan satwa liar di Indonesia yang tidak hanya memperdagangkan gading gajah, tetapi juga sisik trenggiling dengan jaringan pemasaran lintas daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII.
Keberhasilan mengungkap TPPU yang berasal dari perdagangan satwa liar ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Tidak hanya memburu pelaku di lapangan, aparat kini juga menyasar keuntungan ekonomi yang menjadi sumber utama kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Dengan membekukan dan menyita aset hasil kejahatan, diharapkan jaringan perdagangan satwa liar dapat dilemahkan hingga ke akar-akarnya sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi keberlangsungan satwa langka Indonesia, khususnya gajah Sumatera yang saat ini terancam punah.(sony)


