Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Selain Visi Misi Tidak akan Menerima Gaji dan Tunjangan, juga akan gratiskan surat tanah SKTR dan SKGR, serta janji semua Staf Kepenghuluan tidak akan di berhentikan, tidak akan di rotasi dan tidak akan di ganti.
Calon Penghulu Bagan Jawa Zulpakar, SE, M.Si kembali membuat gebrakan lagi serta menyampaikan berita gembira akan membantu Pembiayaan anak yang kurang mampu tapi Berprestasi.
Program ini kata Zulpakar wujud nyata rasa kepeduliannya, yang jelas untuk tingkat pendidikan agama di Bagan Jawa ada dua Pondok Pesantren Modern, yang nantinya dilakukan kerja sama atau MoU sekaligus memfasilitasi anak-anak yang kurang mampu berprestasi untuk mondok di pesantren tersebut.
” Dan pembiayaannya di tanggung sepenuhnya oleh Pemerintahan Kepenghuluan, dengan memasukkan ke APBKep, juga nanti kita buka sumbangan dari para Donatur yang sifatnya tidak mengikat.” Jelasnya kepada media ini Rabu 03 Juni 2026.
Selain itu Zulpakar juga menyampaikan bahwa Program Bantuan Pendidikan Anak Tidak Mampu itu Mengukir Senyum masyarakat di Kepenghuluan Bagan Jawa.
” Saya mau anak-anak Bagan Jawa bisa mengenyam Pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA bahkan kalau Berprestasi sampai jenjang Pendidikan Tinggi, dan ini semua kita Anggarkan dalam APBKep, karena Pendidikan menurut saya adalah merupakan pondasi penting bagi kemajuan suatu wilayah. ” Ungkapnya
Menurut Zulpakar Investasi dalam pendidikan, terutama bagi generasi muda dari keluarga prasejahtera, merupakan langkah krusial untuk memutus mata rantai kemiskinan dan membangun masa depan yang lebih baik.
” Bantuan tersebut ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung oleh keluarga tidak mampu, sehingga anak-anak mereka dapat tetap bersekolah dan meraih cita-citanya.” Ucapnya.
Dikatakannya, bantuan yang diberikan kepada orang kurang mampu beragam, mulai dari bantuan biaya sekolah, seragam, buku, alat tulis, hingga beasiswa.
” Penyaluran bantuan pendidikan ini dilakukan secara langsung kepada orang tua atau wali murid. Proses penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan peran aktif dari aparat Kepenghuluan dan tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.” Tegasnya.
Tidak hanya itu Zulpakar juga akan membuat Perdes (Peraturan Desa) tentang sekolah gratis berfungsi sebagai landasan hukum di tingkat desa untuk mengalokasikan anggaran, memberikan beasiswa, atau membiayai operasional sekolah non-formal seperti PAUD/TK dan bantuan perlengkapan sekolah bagi warga kurang mampu melalui APBKep (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan).
Alur Penerbitan PerKep tentang Sekolah Gratis lanjutnya, Pemerintah Kepenghuluan tidak memiliki kewenangan utama mendanai sekolah formal (SD/SMP/SMA), karena ranah tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun, desa dapat membuat Perdes dengan ketentuan berikut dasar Kewenangan: Kewenangan Kepenghuluan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kepenghuluan (UU Kepenghuluan).
” Umumnya PerKep ini mencakup alokasi beasiswa siswa berprestasi, bantuan biaya transportasi, atau insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar SPP siswa bisa diringankan.” Sambungnya.
Zulpakar juga menjelaskan bahwa Kewenangan Pendidikan Dasar, untuk pembebasan biaya wajib belajar 9 tahun (SD dan SMP) baik negeri maupun swasta, kewenangannya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Format Rancangan PerKep (Secara Umum) Terangnya lagi sebuah dokumen PerKep tentang program dukungan pendidikan yang biasanya memuat Ketentuan Umum, definisi program bantuan pendidikan Kepenghuluan.
” Asas dan Tujuan adalah Menjamin pemerataan hak pendidikan bagi anak warga desa dari keluarga tidak mampu.” Ujarnya.
Ruang Lingkup Jenis bantuan yang diberikan (perlengkapan sekolah, seragam, biaya transportasi). Sumber Pendanaan bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAKep) dan Dana Kepenghuluan yang tertuang dalam APBKep.
Mekanisme Penyaluran, Kriteria penerima manfaat (DTKS atau surat keterangan tidak mampu).Sanksi dan Evaluasi: Pengawasan transparansi dan pelaporan dana kepada BPKep.
Zulpakar juga mengungkapkan dengan jelas ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 adalah regulasi yang mengatur tentang Program Wajib Belajar. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Poin-poin utama dari peraturan ini Sambung Zulpakar Menjamin setiap warga negara Indonesia mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan minimal.
” Pelaksanaan wajib belajar menjadi kewajiban bersama. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam aspek perencanaan dan penganggaran, sementara masyarakat berkewajiban untuk mendukung penyelenggaraannya dan Memastikan ketersediaan dan pemerataan akses pendidikan dasar yang bermutu, serta memberikan kemudahan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.” Pungkasnya. ( ***).


