Senin, Mei 25, 2026
BerandaHeadlineKasus Perseteruan Iwan Pansa dan Suparman Memanas, Kedua Belah Pihak Kini Saling...

Kasus Perseteruan Iwan Pansa dan Suparman Memanas, Kedua Belah Pihak Kini Saling Lapor

Pekanbaru (Nadariau.com) – Perseteruan antara Iwan Pansa dan Suparman terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Kedua belah pihak diketahui saling melaporkan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam konflik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dua laporan polisi (LP) yang telah masuk.

“Memang benar ada dua laporan polisi yang sedang kami tangani. Satu laporan dari pihak Pak Suparman dan satu lagi laporan dari pihak Pak Iwan Pansa. Saat ini keduanya masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes Hasyim, Senin (25/05/2026).

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Selain itu, kepolisian juga akan meminta keterangan ahli sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Menurut Hasyim, laporan dari pihak Iwan Pansa ditujukan kepada Suparman terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu bermula dari pernyataan atau orasi yang disampaikan Suparman di depan kantor LAM Riau

“Iwan merasa keberatan dan tidak terima atas ucapan yang disampaikan oleh Pak Suparman saat orasi. Itu yang sedang kami dalami,” katanya.

Sementara itu, Suparman sebelumnya lebih dahulu melaporkan Iwan Pansa terkait dugaan peristiwa yang terjadi di sebuah kafe di Pekanbaru.

Polisi kini tengah meneliti seluruh alat bukti, termasuk rekaman ucapan maupun tulisan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut. Pemeriksaan ahli dinilai penting untuk memastikan apakah pernyataan yang disampaikan memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Kita harus teliti. Nanti ahli yang akan memperkuat apakah kalimat atau pernyataan yang disampaikan itu masuk unsur pidana atau tidak,” tutup Kombes Hasyim.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer