Kamis, April 23, 2026
BerandaHeadlinePerang Lawan PETI, Polda Riau Ungkap 29 Kasus, 1.167 Rakit Tambang Dihancurkan

Perang Lawan PETI, Polda Riau Ungkap 29 Kasus, 1.167 Rakit Tambang Dihancurkan

Kuansing (Nadariau.com) – Polda Riau kembali memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 21 April 2026, puluhan perkara berhasil diungkap dengan puluhan tersangka, disertai pemusnahan besar-besaran sarana tambang ilegal.

Berdasarkan data penanganan, tercatat 29 laporan polisi (LP) telah diproses dengan total 54 tersangka. Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Riau menangani 4 perkara dengan 11 tersangka, sementara Polres Kuantan Singingi mendominasi dengan 25 perkara dan 43 tersangka.

Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 22 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menekan aktivitas PETI yang semakin meresahkan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas. Ini bagian dari komitmen memberikan efek jera kepada para pelaku,” kata Brigjen Hengki, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (23/04/2026).

Tak hanya penindakan hukum, aparat juga melakukan pemusnahan sarana tambang ilegal dalam skala besar. Sebanyak 210 titik lokasi telah ditindak, dengan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit PETI, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 mesin kompresor, 28 selang spiral, 67 alat dulang, serta berbagai perlengkapan lainnya.

Selain itu, polisi turut mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi salah satu penopang utama aktivitas ilegal tersebut. Dua lokasi berhasil diungkap, yakni di Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean, serta di SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka diamankan dengan barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 4.396 liter.

Menurut Hengki, penindakan terhadap distribusi BBM ilegal menjadi langkah strategis dalam memutus rantai operasional PETI.

“Kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan pendukungnya. Ini penting agar aktivitas PETI tidak lagi memiliki ruang berkembang,” kata Wakapolda.

Meski demikian, aktivitas PETI di Riau masih terus terjadi, didorong oleh faktor ekonomi masyarakat. Dampaknya pun sangat serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan warga sekitar.

Menghadapi hal ini, Polri mengedepankan strategi komprehensif, mulai dari penegakan hukum tegas, kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, KLHK, TNI, hingga masyarakat, serta mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi legal.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi aktivitas PETI di Riau. Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual, akan ditindak tegas sesuai hukum,” tutup Brigjen Hengki.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer