Kamis, April 16, 2026
BerandaHeadlineKejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Sekolah di Rohil, Kantor Disdikbud Digeledah

Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Sekolah di Rohil, Kantor Disdikbud Digeledah

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggempur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Untuk kedua kalinya, institusi penegak hukum tersebut melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

Pada pengusutan terbaru, penyidik menyoroti proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan di kantor Disdikbud Rohil, Kamis (16/04/2026).

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Proses hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) yang ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, pada 27 Maret 2026.

Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Seluruh barang yang diamankan akan dianalisis guna memperkuat pembuktian dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya serius penegakan hukum.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zikrullah.

Ia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri berbagai dokumen serta data terkait pelaksanaan proyek guna mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Pengusutan ini menjadi kali kedua Kejati Riau menangani perkara serupa di instansi yang sama. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Tahun Anggaran (TA) 2023 juga telah diproses hingga menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir, Asril Arief, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sefrijon. Keduanya telah dihadapkan ke meja hijau dan dinyatakan bersalah.

Kembali dilakukannya penggeledahan pada tahun anggaran berbeda ini memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pembangunan sektor pendidikan di daerah tersebut.

Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah, termasuk implementasi Asta Cita Presiden, khususnya dalam penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan alat bukti yang ditemukan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer