Selasa, November 18, 2025
BerandaHeadlineEdarkan Sabu, Pemuda Sungai Lala Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Pemuda Sungai Lala Ditangkap Polisi

Inhu (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda bernama Zulpadli Pranata alias Padli (25) ditangkap polisi di Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5,45 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Gang Bogenvil, Jalan Jenderal Sudirman, Titi Harum, Desa Sungai Lala.

Kabar ini dibenarkan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata Kapolres, Kamis (30/10/2025).

Mendapat laporan tersebut, Ps. Kanit I Satres Narkoba Aiptu Nopri, bersama tim melakukan penyelidikan di bawah koordinasi Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang.

Hasilnya, petugas mengidentifikasi sosok Padli. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor warna hitam bernomor polisi BM 5546 VQ, polisi langsung melakukan penyergapan.

“Dari tangan pelaku ditemukan satu kotak rokok hitam berisi satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi, Padli mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya,” jelas Kapolres.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan tersebut dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.

Total barang bukti yang disita dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram, satu kotak rokok warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, satu unit sepeda motor hitam BM 5546 VQ. Selain itu hasil tes urine menunjukkan Padli positif menggunakan sabu.

Kini ia telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka berperan sebagai pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar Inhu bersih dari narkoba,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer