Jumat, November 14, 2025
BerandaHeadlineTim Radar Polsek Pangkalan Kerinci Bongkar Sindikat Jual Kartu Perdana Ilegal

Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci Bongkar Sindikat Jual Kartu Perdana Ilegal

Pelalawan (Nadariau.com) – Aksi kejahatan siber kembali terbongkar di Kabupaten Pelalawan. Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap praktik ilegal penggunaan data pribadi nasabah perusahaan pembiayaan (finance) untuk registrasi kartu perdana XL dan Axis. Dua pelaku berhasil diamankan dan kini mendekam di sel tahanan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci pada Senin (27/10/2025) siang. Dari patroli tersebut, polisi menemukan aktivitas jual beli kartu perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal dengan menggunakan data pribadi milik orang lain.

“Tim menemukan adanya aktivitas mencurigakan di media sosial terkait penjualan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi tanpa izin,” ujar AKBP John, Rabu (29/10/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku, yakni Adian Siregar (22) dan Tondi Marulam Tua Siregar (35). Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan praktik ilegal tersebut.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, membeberkan bahwa Adian bekerja sebagai karyawan provider XL dan Axis, sementara Tondi merupakan kolektor di PT FIF Pekanbaru.

“Pelaku Adian mengaku mendapatkan data pelanggan berupa Kartu Keluarga (KK) dari kakaknya, Tondi, yang bekerja di perusahaan pembiayaan. Data tersebut kemudian digunakan untuk registrasi kartu perdana yang dijual kembali ke pasaran,” ungkap AKP Shilton.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 7 kartu perdana Axis dan 4 kartu XL yang sudah teregistrasi, 52 lembar KK nasabah FIF, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga digunakan untuk registrasi kartu secara ilegal. Tiga unit ponsel turut disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Perbuatan ini jelas melanggar hukum karena menggunakan data pribadi tanpa izin untuk kepentingan komersial. Saat ini kasusnya masih terus kami dalami,” tegas AKP Shilton.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer