Kandis (Nadariau.com) — Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Empat pria ditangkap karena diduga kuat telah menyetubuhi seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Kandis pada Minggu (26/10/2025). Sang ibu melaporkan bahwa putrinya sempat menghilang selama dua minggu, dan setelah kembali ke rumah, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang dikenalnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan empat pelaku dalam kasus ini.
“Korban mengaku telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang oleh salah satu pelaku. Dari hasil interogasi awal, diketahui pula ada pelaku lain yang ikut melakukan tindakan yang sama,” kata Kompol Herman Pelani, Rabu (29/10/2025).
Berbekal keterangan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis langsung bergerak cepat. Hasilnya, pada Selasa malam (28/10/2025), polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku berinisial JH, JL, SL, dan FS di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kandis.
Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian untuk kepentingan penyidikan.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kandis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kami memastikan hak korban akan terpenuhi sepenuhnya, termasuk pendampingan psikologis. Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kompol Herman Pelani.(sony)


