Pekanbaru (Nadariau.com) – Upaya cepat Polsek Rumbai Pesisir dalam mengungkap kasus penipuan sepeda motor akhirnya membuahkan hasil. Motor milik M. Nuradi Mardha (19) yang sempat dibawa kabur oleh pelaku YF alias Yudi (40), kini telah kembali ke tangan pemiliknya.
Pelaku yang merupakan teman dekat korban, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan H.M. Noor, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, pada Rabu (22/10/2025) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
Saat itu, pelaku datang dan berpura-pura ingin membantu menjualkan motor korban dengan harga Rp4,5 juta, dengan alasan sudah ada calon pembeli yang berminat. Karena sudah saling mengenal, korban percaya dan menyerahkan motor tanpa surat-surat. Namun, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tidak pernah kembali, sementara uang hasil penjualan tak kunjung diterima korban.
Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Rumbai Pesisir. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir yang dipimpin IPDA Rafles Simon, SH dan IPDA Dupal Samuel, SH langsung melakukan penyelidikan mendalam. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
“Benar, pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan H.M. Noor. Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Dodi Vivino.
Setelah motor ditemukan, pihak kepolisian langsung menyerahkan kendaraan tersebut kepada korban. Raut bahagia terpancar dari wajah Nuradi saat menerima kembali motornya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika dan Bapak Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana serta seluruh tim Polsek Rumbai Pesisir. Saya benar-benar tidak menyangka motor saya bisa kembali secepat ini,” kata Nuradi, Sabtu (25/10/2025).
Sementara, pelaku YF alias Yudi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(sony)


