Pekanbaru (Nadariau.com) — Dukungan terhadap langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.
Kali ini, dukungan datang dari Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Riau, Kasten Harianja, dan Wakil Sekretaris Daerah GRIB JAYA Provinsi Riau, Zonri, yang kompak memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus pemerasan bernilai miliaran rupiah yang melibatkan seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) di Riau.
Ketua IPK Riau, Kasten Harianja, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Riau yang telah bertindak cepat dan tegas menindak pelaku pungli.
“Kami dari Ikatan Pemuda Karya Provinsi Riau memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Riau atas keberhasilan menindak pelaku pungli. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi dan pungutan liar. Dukungan kita semua sangat berarti bagi perubahan menuju Riau yang lebih baik,” kata Kasten, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Kasten, tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Riau dalam menjaga marwah hukum dan keadilan di Bumi Lancang Kuning.
Senada, Wakil Sekda GRIB JAYA Provinsi Riau, Zonri, menilai keberhasilan Polda Riau mengungkap kasus pemerasan tersebut sebagai langkah penting dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Polda Riau. Upaya pemberantasan pungli ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat dan lembaga negara,” tegas Zonri.
Keduanya berharap langkah tegas Polda Riau ini dapat menjadi contoh bagi penegak hukum di seluruh Indonesia agar tidak memberi ruang bagi praktik pungli dan pemerasan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membongkar kasus pemerasan yang melibatkan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing (35), Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR).
Pelaku diduga memanfaatkan jabatannya serta jaringan lebih dari 25 media online untuk menyebarkan berita miring dan tidak terverifikasi terhadap sebuah perusahaan besar di Riau. Tujuannya, menekan perusahaan agar memberikan uang tebusan.
“Pelaku memanfaatkan kedudukannya sebagai Ketua Ormas PETIR dan jaringan medianya untuk menyebarkan isu negatif terkait dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut,” ungkap Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan PT Ciliandra Grup, yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sepihak tersebut. Setelah proses negosiasi, permintaan uang yang semula mencapai Rp5 miliar disepakati menjadi Rp150 juta.
Namun, aksi pemerasan itu berhasil digagalkan Tim RAGA Resmob Ditreskrimum Polda Riau bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Riau dan Kementerian Dalam Negeri.
Tim membuntuti pertemuan antara pelaku dan pihak perusahaan di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Begitu pelaku menerima uang tunai Rp150 juta, polisi langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai Rp150 juta, satu unit laptop, sejumlah dokumen, buku tabungan, serta puluhan surat permintaan klarifikasi yang dikirim ke berbagai perusahaan di Riau.
“Surat-surat tersebut digunakan sebagai alat tekanan. Pelaku mengancam akan mempublikasikan berita buruk jika perusahaan tidak memenuhi permintaannya,” jelas AKBP Sunhot.
Pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, Ormas Pemuda PETIR yang dipimpinnya juga terancam sanksi tegas dari pemerintah karena diduga melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yakni melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Pihak Kemendagri bersama Kemenkumham akan menindaklanjuti kasus ini, termasuk kemungkinan pencabutan status badan hukum atau pembubaran ormas jika ditemukan pelanggaran berulang.
“Kasus ini menjadi bukti penyalahgunaan fungsi ormas dan media oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kebebasan pers dan organisasi masyarakat harus dijalankan secara bertanggung jawab,” tegas AKBP Sunhot.
Pihak Kementerian Dalam Negeri juga memberikan apresiasi atas langkah cepat Polda Riau dalam mengungkap kasus ini, yang dinilai penting untuk menjaga integritas ormas serta mencegah penyalahgunaan media sebagai alat pemerasan.(sony)


