Pekanbaru (Nadariau.com) – Tiga pria berinisial F (21), J (30) dan AI (30) dibekuk Ditresnarkoba Polda Riau karena diduga mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita terkait peredaran narkotika diwilayah Pekanbaru.
Dari informasi tersebut Kanit Buser, AKP Noki Luviko bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka F saat menunggu pembeli diparkiran salah satu hotel di Pekanbaru.
“F dibekuk di parkiran sepeda motor salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10/2025). Saat digeledah ditemukan 3 butir pil ekstasi di dalam kotak rokok di dalam saku celananya,” kata Kombes Putu, Minggu (19/10/2025).
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui F mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial J.
Keesokan harinya, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka J saat berada di rumahnya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
“Tim kemudian menggeledah rumah J dan ditemukan barang bukti 44 butir ekstasi berbagai merek dan 7 bungkus sabu seberat 79 gram yang disimpan di dalam lemari kamarnya,” tambah Kombes Putu.
Tak berhenti sampai disitu, dari hasil interogasi terhadap J, ia mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang ia kenal dari AI (30). Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap AI.
“AI kemudian dibekuk saat berada di sebuah warung nasi goreng, AI dibawa ke Polda Riau Untuk dilakukan proses pendalaman” terangnya.
Hasil pemeriksaan di handphone J, barang tersebut dipesan melalui handphone dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.(sony)


