Jumat, November 14, 2025
BerandaHeadlinePolda Riau Tegaskan Korban Pemerasan Ketua Ormas Petir Tidak Bisa Dipidana

Polda Riau Tegaskan Korban Pemerasan Ketua Ormas Petir Tidak Bisa Dipidana

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa pihak yang menyerahkan uang kepada Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, dalam kasus dugaan pemerasan, tidak dapat dijerat pidana.

Penegasan itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menanggapi pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Menurut AKBP Sunhot, tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki unsur ancaman atau paksaan, yang menyebabkan korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak.

“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya tekanan dan ancaman dari pelaku. Jadi korban tidak bisa dijerat pidana,” tegas Sunhot di Mapolda Riau, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, dasar hukum tersebut juga dikuatkan oleh Pasal 48 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum apabila melakukan suatu perbuatan di bawah pengaruh daya paksa.

Dengan demikian, uang yang diserahkan korban kepada tersangka Jekson yang mengatasnamakan Ormas Petir tidak menghapus unsur kejahatan dalam tindak pidana pemerasan.

“Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya justru penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Sunhot menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jekson Sihombing dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai tindakan pemaksaan dan ancaman terhadap sejumlah pihak dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.

“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Ada rekaman CCTV, komunikasi, dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam kasus ini,” ungkapnya.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan sementara, tidak tertutup kemungkinan aksi pemerasan yang dilakukan Jekson bukan kali pertama dan tidak dilakukan seorang diri.

“Bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah. Patut diduga tersangka tidak bergerak sendiri dalam melancarkan aksinya,” tambah lulusan Akpol 1999 ini.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami pemerasan atau intimidasi serupa.

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegas AKBP Sunhot.

Ia menegaskan, kebebasan berorganisasi merupakan hak warga negara, namun tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tutupnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer