Kampar (Nadariau.com) – Seorang anak yatim piatu berusia remaja VW (18) yang tinggal bersama kakak sepupunya Citra Hadayani di Kabupaten Kampar, Riau, diduga menjadi korban penganiayaan, pada Sabtu (24/05/2025).
Pelaku yang merupakan kakak sepupu korban kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban telah tinggal bersama kakak sepupunya selama kurang lebih sembilan bulan terakhir.
Selama itu pula, korban dirawat oleh pelaku yang menggantikan peran orang tua korban yang telah tiada. Namun, hubungan antara keduanya diduga tidak harmonis dan berujung pada tindakan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar. Dugaan awal, pelaku melakukan penganiayaan karena emosi terhadap korban yang dianggap tidak patuh terhadap perintahnya,” ujarnya, Rabu (28/05/2025).
Dari pengakuan awal pelaku kepada penyidik, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi oleh kondisi mental pelaku yang tidak stabil. Ia mengaku sering merasa jengkel karena korban tidak menjalankan perintahnya dengan baik.
“Pelaku mengaku bahwa dia merasa marah ketika korban tidak menuruti perintahnya. Korban ini mempunyai keterbelakangan mental. Yang jelas masih kita kembangkan,” tambah Kasat Reskrim.
Terkait isu yang sempat beredar bahwa korban tidak diberi makan atau dipaksa tidur di gudang, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kebenarannya.
Dari pengakuan pelaku, korban tetap diberi makan dan diberikan tempat tinggal yang layak, meski dugaan perlakuan tidak manusiawi masih menjadi bagian dari penyelidikan.
“Kami akan memastikan kondisi sebenarnya melalui keterangan tambahan dari korban maupun saksi-saksi lainnya. Apakah benar ada perlakuan tidak layak seperti tidak diberi makan atau dipaksa tidur di tempat yang tidak semestinya,” ungkap AKP Gian.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban saat ini dalam perlindungan pihak berwenang dan mendapat pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan traumanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak anak, apalagi korban merupakan anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru mengalami kekerasan di lingkungan keluarga sendiri.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena menyangkut perlindungan anak. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau terhadap anak,” tutup AKP Gian.
Sebelumnya seorang gadis yatim piatu berusia 18 tahun berinisial VW menjadi korban penganiayaan oleh tantenya sendiri di Desa Torai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Aksi kekerasan ini viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (24/05/2025). Dalam video yang beredar, korban terlihat mengalami luka lebam di wajah, terutama di mata sebelah kanan.
VW selama ini tinggal bersama pelaku yang diketahui bernama Citra Hadayani.(sony)