Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tiga orang pria saat bertransaksi narkoba jenis sabu di sebuah warung di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Rantau Bais, Tanah Putih, Rohil, Sabtu (24/05/2025) malam.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun TikTok @ditresnarkobapoldariau.
Dalam laporan itu, warga mengungkap keresahan mereka terhadap sebuah warung makan yang ternyata dijadikan tempat transaksi sabu.
“Warga takut teman-teman mereka ikut terjerumus, karena warung itu dijadikan tempat jual beli sabu. Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak,” kata Kombes Putu, Minggu (25/05/2025).
Pelaku utama, PS (45), ditangkap saat menjual sabu seberat 2,5 gram kepada anggota yang menyamar. Dari lokasi, polisi menyita total 48,79 gram sabu dalam berbagai kemasan, termasuk dalam wadah minyak rambut. Satu unit timbangan digital dan telepon genggam juga turut diamankan.
Polisi juga menangkap RS (30) sebagai pembeli, dan HS (35) yang datang untuk menggunakan sabu. Dari RS, petugas menyita sabu seberat 1,89 gram serta satu unit ponsel.
Hasil interogasi mengungkap, PS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka juga dinyatakan positif mengandung metamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih memburu pemasok utamanya,” tegas Kombes Putu.(sony)