Pekanbaru (Nadariua.com) — Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pria berinisial SS alias Arip (29) lantaran menganiaya ibu mertuanya berusia 49 tahun, pada Minggu (18/5/2025) kemaren, di Kantor Alam Mayang, Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Akibat kejadian tersebut korban bernama Masdiana Harahap (49) mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya lantaran dihajar oleh tersangka dan harus dirawat dirumah sakit.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula dari persoalan rumah tangga antara korban dan tersangka yang berinisial SS alias Arip (29), yang merupakan menantu korban.
“Korban datang menemui tersangka untuk membicarakan kondisi rumah tangga tersangka yang telah menelantarkan anak korban selama tiga bulan. Situasi memanas, hingga terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam disekujur tubuhnya,” kata IPTU Dodi Vivino, Minggu (25/05/2025).
Dalam laporan polisi disebutkan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan dan pukulan di bagian wajah oleh tersangka.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum luka korban dinyatakan sebagai bukti adanya dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin oleh IPTU Dodi Vivino, SH, MH bergerak cepat usai menerima informasi keberadaan tersangka.
Tersangka berhasil diamankan dikantor Alam Mayang tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pada Rabu (21/5/2025) petang, sekitar pukul 16.00 WIB,
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum, keterangan dua orang saksi yakni Andra alias Endra dan Oca alias Caca, serta keterangan dari tersangka sendiri.
“Saat diintrogasi tersangka mengaku nekat menganiaya Ibu mertuanya tersebut lantaran sakit hati dimarahi didepan umum,” kata Kanit.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Tenayan Raya sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup IPTU Dodi Vivino.(sony)