Pekanbaru (Nadariau.com) – Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, dan mantan Pj Kepala Bagian Umum Novin Karmila.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/05/2025).
Kelima saksi yang dihadirkan adalah Mario Adillah selaku Auditor Ahli Muda Inspektorat Pekanbaru, Sukardi Yasin selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pekanbaru, Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD serta Zikrullah dan Irwandi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Setdako Pekanbaru.
Sebelum pemeriksaan, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menanyakan kondisi para saksi. Setelah dinyatakan sehat dan siap memberikan keterangan, mereka disumpah sesuai ketentuan hukum.
JPU kemudian menggali informasi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing saksi, termasuk pemahaman mereka terhadap mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU).
Namun, dalam proses pemeriksaan, para saksi sempat berbincang satu sama lain dan mendapat teguran keras dari JPU.
“Para saksi saya ingatkan untuk tidak berbicara satu sama lain. Ini ruang sidang. Fokus ikuti persidangan,” tegas jaksa.
Diketahui, ketiga terdakwa menerima pemotongan GU persedian dan TU persediaan dengan jumlah berbeda.
Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.
Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1.6 miliar.
“Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang,” jelas JPU.
Untuk gratifikasi, Risnandar menerima sebesar 906 juta dari 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mai hingga November 2024. Jumlah yang diterima berupa uang, baju dan tas mewah.
Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru sedangkan Novin Karmila menerima Rp300 juta dari Rafli Subma dan Ridho Subma.
Seluruh penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggat 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.(sony)