Jumat, Juni 13, 2025
BerandaHeadlineKejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Kasus Pengancaman Melalui Restoratif

Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Kasus Pengancaman Melalui Restoratif

Bengkalis (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Melalui mekanisme keadilan restoratif, Kejari Bengkalis menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pengancaman, Muhammad Guswandi alias Wawan (30).

Penghentian penuntutan ini resmi disetujui dalam proses ekspos perkara secara virtual yang dipimpin oleh Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie. Ekspos ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A, Nanang Ibrahim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum No: 01/E/EJP/02/2022 yang menjadi pedoman dalam penerapan keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif bukan berarti menghapus sanksi atas pelanggaran hukum, tetapi lebih kepada pemulihan hubungan sosial, pemberian efek jera secara humanis, serta pencegahan pengulangan tindak pidana,” ujar Resky, Kamis (15/05/2025).

Kasus yang menjerat Muhammad Guswandi bermula pada Minggu (09/03/2025) lalu. Ia mengancam penjaga warung depot air milik ayah tirinya, Irfan Saputra, dengan sebilah pisau karena kesal pintu warung tidak segera dibuka. Peristiwa itu sempat menimbulkan ketakutan hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Maruli Tua Johanes Sitanggang, memaparkan sejumlah pertimbangan penghentian penuntutan. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari satu tahun, dan korban telah memaafkan tersangka.

Lalu, ersangka telah menjalani sanksi sosial berupa membersihkan musala, serta adanya dukungan dari keluarga dan masyarakat terhadap proses pemulihan sosial.

“Tersangka juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ini adalah kesempatan baginya untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Maruli.

Penghentian perkara ini menjadi contoh nyata bahwa hukum bukan hanya soal hukuman, tetapi juga ruang untuk memulihkan, memperbaiki, dan membangun kembali hubungan sosial yang retak.

Kejari Bengkalis berharap keberhasilan proses ini dapat menjadi teladan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan di Kabupaten Bengkalis dan sekitarnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer