Pekanbaru (Nadariau.com) – TSL (62) wanita paruh baya yang ditangkap Tim Sat Narkoba Polresta Pekanbaru lantaran kedapatan penyelundupan 694 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, pada Kamis (24/04/2025) kemaren, ternyata sudah 2 kali menjemput Pil ekstasi dari Malaysia atas suruhan seseorang yang tidak dikenal.
Hal ini dilakukannya lantaran tergiur upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia untuk sekali penjemputan.
“Selain itu tersangka juga mengaku nekat menyelundupkan narkotika tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria melalui Kanit Idik, IPTU Untari, Selasa (06/05/2025).
IPTU Untari menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu orang yang menyuruh menjemput pil ekstasi tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik aksi penyelundupan ini,” tutup IPTU Untari.
Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 694 Butir Pil Ekstasi yang dibawa oleh seorang emak-emak dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (24/04/2025) kemaren
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, mengungkapkan bahwa TSL (62) diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara saat melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point (PSCP) domestik sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dari pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram,” ujar AKP Bagus Faria, Senin (05/05/2025) sore.
Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana pendek dan bra yang dikenakannya saat pemeriksaan. Setelah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai, TSL beserta barang bukti diserahkan kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
“TSL mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa ekstasi tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Ia dijanjikan upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia,” lanjut AKP Bagus.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu kartu boarding pass, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik aksi penyelundupan ini,” tutup AKP Bagus.(sony)