Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Universitas Riau, inisial HW (47), menembak seorang anak berusia 14 tahun dengan senapan angin hingga tewas.
Pelaku melakukan penembakan kepada korban berniat membubarkan sekelompok anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Taman Karya/Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Korban, Muhammad Ihsan, pelajar SMP berusia 14 tahun, sempat dilarikan ke Rumah Sakit UNRI, namun akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian di RS Awal Bros Sudirman akibat luka tembak di bagian belakang kepala.
Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, membenarkan pelaku menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudangnya.
Korban terkena tembakan senapan angin di bagian kepala belakang hingga tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian.
“Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya. Saat kejadian, korban masih bernyawa dan langsung dibawa ke RS UNRI sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros. Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala,” jelas Kapolsek, Selasa, 6 Mei 2025.
Kompol Ihut menambahkan, dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyita senapan angin dan dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.(sony)