Minggu, April 20, 2025
BerandaUncategorizedMaraknya Peredaran Rokok Ilegal Diduga Transaksinya Dari Bawah Jembatan Pedamaran II Rohil

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Diduga Transaksinya Dari Bawah Jembatan Pedamaran II Rohil

Rokan Hilir, Nadariau Com – Ternyata rokok ilegal berbagai merek sudah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Yang tidak habis pikirnya rokok ilegal atau tanpa cukai, seperti rokok Luffman dan rokok Manchester masuknya dari bawah jembatan Pedamaran II.

Kemudian diangkut menggunakan sejumlah mobil Tronton untuk di bawa di berbagai daerah, salah satunya adalah daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Terungkapnya penyeludupan rokok ilegal tersebut sejumlah awak media melakukan secara langsung investigasi di tengah malam tepatnya di jembatan Pedamaran II.

Di lokasi jembatan Pedamaran itu sejumlah awak media sempat adu argumen dengan pengawal mobil tronton yang membawa muatan rokok ilegal.

Setelah itu para awak media pergi mengarah keluar dari jembatan Pedamaran. Namun sesampainya mereka di ujung Tanjung mobil tronton yang membawa rokok ilegal itu di stop awak para media.

Rencana awak media tersebut mobil tronton yang membawa rokok ilegal itu mau di serahkan ke Polres Rokan Hilir.

Tidak disangka – sangka ternyata mobil tronton yang membawa rokok ilegal itu buru-buru kabur.

Menurut salah seorang awak media yang ikut melakukan investigasi mengatakan penyeludupan rokok ilegal yang bongkar muatnya di jembatan Pedamaran sudah lama beroperasi.

Dia juga menilai bahwa pelaku rokok ilegal itu seolah-olah kebal hukum lantaran sampai detik ini tidak ada tindakan persuasif dari aparat hukum (APH).

” Kita meminta, kepada Kapolda Riau, Kapolres Rohil tindak tegas pelaku rokok ilegal karena sudah merugikan negara,” katanya Rabu 15 April 2025.

Sementara itu peredaran rokok ilegal di Rohil semakin tidak terbendung lantaran tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Tak hanya itu hingga saat ini sejumlah media online pun ikut berperan untuk mempublikasikan peredaran rokok ilegal di Rohil lantaran peredaran tersebut telah merugikan negara.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer