Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di areal perkebunan kelapa sawit Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penanaman sawit di kawasan sempadan sungai secara melawan hukum hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan serius dengan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan LSM Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Riau yang diterima pada 2 Desember 2025.
“Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pengelolaan perkebunan sawit di lahan yang tumpang tindih antara HGU dan kawasan hutan, termasuk dugaan kerusakan lingkungan akibat penanaman sawit di sempadan sungai,” ujar Kombes Ade Kuncoro, Senin (18/05/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, kerusakan tanah, hingga ahli pidana lingkungan.
Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa perkebunan sawit milik PT MM di Estate 4 Divisi F berada sangat dekat dengan garis sempadan sungai.
“Di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit hanya 2 hingga 5 meter dari sempadan sungai. Padahal aturan menetapkan batas minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar,” jelas Ade.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan kerusakan lingkungan berupa longsor dengan kedalaman 1 hingga 2 meter, erosi tanah, hilangnya vegetasi alami, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan tingkat kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
Menurut Kombes Ade, PT MM diduga tetap memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas perkebunan tersebut selama periode 2022 hingga 2024.
“Berdasarkan perhitungan ahli, potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp187,8 miliar,” tegasnya.
Polda Riau menegaskan penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata komitmen Green Policing dalam penegakan hukum lingkungan hidup.
“Kami tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku perorangan, tetapi juga menindak korporasi yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar hukum lingkungan,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh korporasi di Riau agar menjalankan aktivitas usaha sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai warisan bagi generasi mendatang.(sony)


