Kamis, Mei 1, 2025
BerandaHeadlinePolsek Bukit Raya Ringkus 3 Penadah Motor Hasil Curian

Polsek Bukit Raya Ringkus 3 Penadah Motor Hasil Curian

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil meringkus 3 orang penadah sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh tersangka Alfin Setia Wiguna pada Rabu (02/04/2025) lalu, di The Hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Ketiga penadah yang masing-masing berinisial MR (28), AL (37) dan ES (47) ini ditangkap pada Selasa (15/04/2025) siang tadi, sekitar pukul 13.00 Wib, beberapa jam usai tersangka Alfin diringkus Tim Opsnal yang di Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, IPDA Muhammad Zamhur.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, ketiga pelaku merupakan penadah barang hasil curian dari tersangka Alfin yang terjadi pada Rabu (02/04/2025) lalu, di The Hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution. Korbannya adalah seorang pemuda berinisial MH (27).

“Tersangka Alfin mencuri sepeda motor merk Kawasaki KLX milik korban dan menjualnya kepada MR melalui AL dan ES seharga Rp6 juta. Kemudian MR mentransfer uang tersebut kepada AL melalui aplikasi DANA,” kata Kompol Syafnil.

Lalu kemudian tersangka AL menyerahkan uang tersebut ke tersangka Alfin dan tersangka AL mendapat bagian sebesar Rp1,1 juta sementara tersangka ES mendapat bagian sebesar Rp500 ribu.

Dari nyanyian tersangka alfin, akhirnya polisi meringkus ketiga tukang tadah ini di tiga lokasi berbeda.

“Dimana tersangka MR ditangkap di rumahnya di Jalan Kasa Gang Punai, sedangkan AL kita tangkap di Jalan Brigjen Katamso, sementara tersangka Ed ditangkap di rumahnya di Jalan Karet Gang Kopi,” kata Kapolsek.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Seperti diketahui sebelumnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran The Hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (02/04/2025) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil meringkus seorang pelaku bernama Alfin Setia Wiguna alias Alif (21).

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku berhasil diringkus Selasa (15/04/2025) siang tadi, sekitar pukul 13.00 WIB, saat berada di rumahnya di Jalan Adi Sucipto Gang Asrama, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

“Pelaku kita amankan usai kita menerima laporan korban berinisial MH (27) yang mengaku kehilangan sepeda motor merk Kawasaki KLX saat menginap di The Hotel Palace,” kata Kompol Syafnil, Selasa (15/04/2025) malam.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban bersama keluarga datang dan menginap di The Hotel Palace, Selasa (01/04/2025) malam.

“Saat sampai di hotel tersebut korban memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir dan langsung menuju kamar No 114 untuk beristirahat,” kata Kapolsek.

Keesokan harinya, korban hendak keluar dari Hotel dan langsung menuju ke parkiran dan terkejut melihat sepeda motor miliknya tidak ada ditempat semula.

Korban kemudian berusaha mencari disekitar hotel namun tidak berhasil menemukan sepeda motornya, lalu korban kemudian langsung menuju resepsionis hotel untuk meminta melihat rekaman CCTV parkiran hotel tersebut dan setelah melihat CCTV korban melihat ada seorang laki laki yang tidak saya kenal memakai baju putih membawa sepeda motor miliknya keluar dari parkiran hotel.

Melihat hal itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Muhammad Zamhur langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Beberapa hari kemudian tepatnya, Selasa (15/042025) siang, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban dan telah menjualnya kepada seorang penadah berinisial MR (28) sebesar Rp6 Juta.

“Dari pengakuan tersebut tim langsung bergerak menuju kerumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka MR serta sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka Alfin kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer