Kamis, Mei 1, 2025
BerandaHeadlineKPU Riau Pastikan PSU Pilkada Siak Siap Digelar

KPU Riau Pastikan PSU Pilkada Siak Siap Digelar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Siak siap digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Seluruh persiapan, mulai dari logistik hingga kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), telah dilakukan secara maksimal.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam konferensi pers di Aula KPU Riau, Kamis (20/03/2025).

Didampingi oleh Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto dan Nahrawi, Rusidi menegaskan bahwa berbagai langkah strategis telah ditempuh untuk memastikan kelancaran PSU.

“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Polres Siak, Bawaslu Kabupaten Siak, serta perwakilan pasangan calon. Semua persiapan, dari pencermatan data pemilih, pembentukan dan pelantikan KPPS, hingga distribusi logistik, telah berjalan sesuai rencana,” ujar Rusidi.

Sejak 17 Maret 2025, KPU Siak telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara PSU.

Selanjutnya, pengemasan dan distribusi logistik dijadwalkan berlangsung pada 21 Maret 2025, memastikan seluruh perlengkapan tiba tepat waktu di tiga lokasi TPS PSU.

Selain itu, KPU telah mendistribusikan Model C pemberitahuan kepada pemilih serta mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat yang berhak memilih dapat menggunakan hak suaranya.

Rusidi juga mengimbau seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di wilayah PSU. Hal ini bertujuan menjaga kondusivitas dan kelancaran jalannya pemungutan suara.

“Kami meminta seluruh pihak untuk menaati aturan. Tidak ada lagi kampanye atau sosialisasi di lapangan menjelang PSU. KPU sudah melakukan sosialisasi dan monitoring secara maksimal, agar PSU berjalan dengan lancar dan transparan,” tegasnya.

Terbaru, KPU juga telah melakukan pencermatan ulang data pemilih, di mana jumlah pemilih yang berhak mengikuti PSU ditetapkan sebanyak 1.011 orang.

“Rinciannya, TPS 3 Desa Jayapura sebanyak 494 pemilih, TPS 3 Desa Buantan Besar 453 pemilih dan TPS Khusus RSUD Tengku Rafi’an 64 pemilih,” jelasnya.

Dalam proses verifikasi, 61 orang di RSUD Tengku Rafi’an dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, tidak terdaftar di DPT, atau telah mencoblos di TPS asal.

Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, KPU optimistis PSU akan berlangsung jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak demi keberlangsungan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Siak.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer