Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku jambret spesialis kalung emas usai viral merampas gelang Emas seorang wanita di Jalan Srikandi Komplek Widya Graha 1, Kelurahan Delima Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada Senin (06/01/2025) lalu.
Pelaku yang diamankan adalah FR (23) dan EP (25). Keduanya ditangkap pada Rabu (20/02/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Jatanras, IPDA Rizki Indra mengatakan, selain di Jalan Delima, kedua pelaku telah beraksi di 19 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
“Terakhir mereka menjambret gelang emas milik korban bernama Suci (31) seberat 25 gram. Akibatnya korban rugi sebesar Rp 34 juta,” kata Ipda Rizki, Kamis (27/02/2025).
Kanit menjelaskan, aksi pelaku ini sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Berbekal rekaman itu petugas kemudian berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Kaharuddin Nasution.
“Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Kaharuddin Nasution. Pelaku juga sempat melawan saat diamankan,” kata Kanit.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kedua pelaku telah beraksi sebanyakn19 kali yakni dua TKP di Rumbai, satu TKP di Tenayan Raya, lima TKP di Kecamatan Bina Widya, tujuh TKP di Bukit Raya, dua di Patung Sekali dan dia TKP di wilayah Kampar.
“Total uang hasil jambret mereka selama beraksi mencapai 189,9 juta. Semua yang mereka jambret adalah perhiasan emas seperti gelang dan kalung,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara,” tutup IPDA Rizki.(sony)