Inhu (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Seberida dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pengedar sabu di 3 lokasi berbeda.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, (12/02/2025), sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Rifles Bagariang, SH, mengamankan seorang pria bernama JD alias Manik (59) di Jalan Mendrut E, Desa Buluh Rampai. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 0,19 gram yang disimpan dalam kotak rokok hitam.
Setelah dilakukan interogasi, Manik mengaku mendapatkan sabu tersebut dari EK alias Erik Kambeng (43). Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Erik di kediamannya di Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai, sekitar pukul 18.30 WIB. Erik pun mengakui bahwa ia telah menyerahkan sabu kepada manik untuk diperjualbelikan.
Dari hasil interogasi terhadap Erik , polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang yang sudah diretapkan (DPO) . Dengan menggunakan tekhnik kepolisian berhasil berhasil memancing DPO untuk bertransaksi namun Ia mengutus seseorang yang bernama AA alias Audi (27) untuk mengantarkan narkotika.
Pada Kamis (13/02/2025) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas yang sudah bersiaga langsung menangkap Audi di tepian Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai. Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus sabu seberat 12,36 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna putih dan diletakkan di pagar masjid.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Inhu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.(sony)