Jakarta, Nadariau Com – KPK merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memperkuat fungsi pengawasan di tingkat pemerintah daerah melalui restrukturisasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti posisi inspektorat daerah yang saat ini berada di bawah sekretaris daerah (sekda), kondisi yang dinilai tidak ideal untuk menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dan independen.
“Bagaimana seorang inspektur bisa melakukan pengawasan dengan baik jika posisinya berada di bawah sekda? Hal ini perlu dikaji kembali agar pengawasan di daerah lebih optimal,” ujar Setyo Budiyanto, dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2), kemaren.
KPK kemudian merekomendasikan penguatan inspektorat daerah, baik melalui penarikan ke pusat maupun dukungan langsung dari pemerintah pusat. Dengan demikian, inspektorat dapat menjalankan tugasnya tanpa intervensi dari pihak yang diawasinya.
Selain itu, Setyo menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Meskipun sistem pengelolaan APBD telah mengalami perbaikan, implementasinya harus tetap diawasi agar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.
KPK juga menyoroti praktik penyalahgunaan anggaran di daerah. Dalam hal ini, anggaran sering dialihkan untuk kegiatan di luar perencanaan, seperti festival dan perayaan hari besar, yang dapat berujung pada praktik korupsi. Oleh karena itu, KPK menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat serta merekomendasikan agar pengelolaan APBD dijadikan dasar dalam menentukan transfer anggaran ke daerah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga turut menyampaikan minimnya peran APIP dalam mencegah korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta jual-beli jabatan. Ia menyatakan bahwa APIP sering kali tidak dapat berfungsi optimal, karena berada dalam struktur pemerintahan daerah yang diawasi oleh pejabat yang sama.
Hal ini sejalan dengan salah satu aksi dalam fokus ketiga Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yaitu penguatan peran APIP.
“Kami menyarankan agar APIP ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri dan diperbantukan di daerah agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih independen. Dengan demikian, pengawasan terhadap pembangunan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelas Tanak.
KPK berharap rekomendasi ini dapat diakomodasi oleh Kemendagri dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan guna mencegah kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang.***