Jumat, Maret 21, 2025
BerandaHeadlineKuras ATM Lansia, 2 Pria Tua Ditangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru

Kuras ATM Lansia, 2 Pria Tua Ditangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap 2 orang pria tua pelaku ganjal ATM yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku yang masing-masing berinisial DW alias Si Am (58) serta AB alias Feri (50) ditangkap polisi usai melakukan aksinya di gerai ATM SPBU Jalan Riau, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (28/01/2025) lalu.

Dalam aksinya kedua residivis yang baru keluar penjara pada Oktober 2024 lalu ini berhasil membawa kabur uang korban bernama Usman Lumban Batu (61) sebesar Rp20 juta lebih.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Jatanras IPDA Muhammad Rizqi Indra Setiawan menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban melakukan penarikan uang digerai ATM SPBU Jalan Riau. Namun, kartu ATM korban todak masuk ke mesin ATM, tak lama kemudian datang salah seorang pelaku berpura pura menawarkan bantuan.

Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk menempelkan kartu ke mesin ATM dan meminta korban untuk menekan nomor pin ternyata tidak bisa transaksi kemudian pelaku mengambil kartu lain tanpa disadari korban, lalu kemudian pelaku langsung kabur.

“Karna tak bisa transaksi korban kemudian pergi ke gerai ATM Vanholano Jalan Riau, saat melakuka transaksi kartu ATM tersebut sudah terblokir yang mana kartu ATM tersebut bukan kartu ATM korban yang sebenarnya dan setelah dicek, ternyata saldo rekening korban sudah berkurang sebesar Rp. 20.094.000. Atas Kejadian Tersebut korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru,” kata IPDA Rizqi, Senin (10/02/2025).

Usai menerima laporan korban, tim Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Rabu (05/02/2025) kemaren mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku sedang berada di daerah Parit Lubang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Timur, Provinsi Sumatera Barat.

Usai mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka DW.

“Saat diintrogasi tersangka DW mengakui talah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM bersama rekannya berinisial AB yang saat itu sedang berada di rumahnya yang berada di daerah Reselemen Malampak, Kecamatan Tiga Nagari, Kabupaten Pasaman Timur, Provinsi Sumatera Barat,” kata Kanit.

Dari pengakuan tersebut tim langsung melakukan pengembangan ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka AB saat sedang berada di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 18 Buah kartu ATM, 1 kotak tusuk gigi, 1 buah spidol serta 1 unit Hp milik pelaku.

“Sementara uang korban sudah habis digunakan pelaku untuk memenuhi keperluannya sehari-hari,” kata IPDA Rizqi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawah ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 362 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer