Selasa, Maret 25, 2025
BerandaHeadlineJaksa Teliti Kelengkapan Berkas Dugaan Korupsi di Diskominfotik Pekanbaru

Jaksa Teliti Kelengkapan Berkas Dugaan Korupsi di Diskominfotik Pekanbaru

Pekanbaru (Nada riau.com) – Jaksa Peneliti tengah meneliti kelengkapan berkas perkara dugaan korupsi pada kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023. Hasil penelitian diperkirakan akan segera diketahui dalam waktu dekat.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Kepala Diskominfotiksan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) sebagai Kabid Infrastruktur SPBE sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muhammad Rahman Aziz (MRA), Direktur CV Riau Tanjak Sempena sebagai pihak swasta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (09/01/2025). Di hari yang sama, mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi Pidsus, Niky Junismero, menyebutkan bahwa berkas perkara telah masuk tahap pertama sejak awal pekan ini.

“Saat ini, Jaksa Peneliti tengah meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari segi syarat formil maupun materiil. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” jelas Niky, Kamis (6/2).

Jika berkas dinyatakan lengkap, Kejari akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Penyidikan (P-21). Namun, jika masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk perbaikan (P-19).

Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

Niky sebelumnya menjelaskan bahwa penyimpangan ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat sederhana seperti ponsel.

“Peran Kadis sebagai PA dan KDAD sebagai PPK tidak berjalan sesuai tupoksi. Dari total anggaran Rp1,2 miliar, BPKP Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp972,27 juta,” ungkap Niky.

Lebih lanjut, Niky menyebut bahwa sejak awal pengadaan kegiatan, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) telah disusun oleh MRA sebagai pihak penyedia.

“Kegiatan ini didanai dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023, namun sejak awal pihak penyedia sudah bekerja sama dalam prosesnya,” pungkas Niky.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer