Pekanbaru (Nada riau.com) – Seorang pengedar sabu di Pekanbaru nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (05/02/2025) kemaren.
Pelaku berinisial AB (23) sempat berusaha kabur, namun akhirnya berhasil diamankan petugas. Selain AB, polisi juga menangkap tiga terduga pelaku lainnya
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan serta di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
“Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB (23). Sementara satu orang lainnya, K, melarikan diri saat dilakukan penggerebekan,” kata Kombes Putu.
Kombes Putu menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau. Dari informasi tersebut Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang bersama Kanit Opsnal, AKP Noki Loviko serta tim langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui nomor pelaku R, petugas menghubungi R untuk memesan narkotika jenis sabu.
“Pelaku R kemudian menghubungi AS dengan alasan memesan sabu. Setelah sepakat untuk bertemu di pinggir Jalan Riau, tim langsung melakukan penangkapan terhadap R, AS dan MH yang datang dengan sepeda motor,” kata Kombes Putu.
Saat diamankan, dari tangan tersangka AS petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,85 gram. Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K, yang saat itu berada di rumah AB.
Tim kemudian bergerak ke rumah AB dijalan Meranti dan berhasil mengamankan AB.
“Namun saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, sementara K berhasil kabur melalui pintu belakang,” kata Kombes Putu.
Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
“Pelaku AB berperan membantu menjualkan sabu milik K, yang kini masih dalam pengejaran,” tambah Kombes Putu.
Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu K.
“Para diduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kombes Putu.(sony)