Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil meringkus 2 pelaku perampasan sepeda motor milik seorang petani saat melintas di Jalan Jendral Sudirman tepatnya didepan Kantor DPRD Riau, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (02/01/2025) dinihari lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Modusnya, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang akan menangkap korban karena terlibat kasus narkoba.
Dalam aksinya kedua pelaku masing-masing berinisial AH alias Geleng (31) serta FR alias Rada (21) berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax BM 5794 VP serta handphone milik korban bernama Azueldi (23) warga Kabupaten Inhu.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, saat beraksi para pelaku yang berjumlah 4 orang ini sempat membawa korban melintas didepan Mapolsek Bukit Raya, guna meyakinkan bahwa mereka anggota polisi, lalu membawa pelaku ke Jalan Labersa, kemudian merampas harta benda milik korban.
“Para pelaku beraksi usai kita menggelar razia di Jalan Sudirman, hal ini mereka lakukan untuk meyakinkan korban bahwa mereka anggota polisi,” kata Kompol Syafnil, Minggu (26/01/2025).
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus petugas saat berada di Jalan Fajar Ujung Kota Pekanbaru, pada Jumat (24/01/2025) dinihari kemaren, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui telah merampas sepeda motor milik korban bersama dua orang rekannya bernama Jupen dan Depo (DPO) yang berhasil kabur saat penggrebekan,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang dan melintas di Jalan Sudirman. Saat berada didepan Kantor DPRD Riau, tiba-tiba korban dipepet oleh 4 orang pria yang berboncengan menggunakan 2 sepeda motor yang mengaku sebagai anggota Polisi.
“Salah seorang pelaku memiting dan menampar korban dengan mengatakan bahwa mereka anggota polisi lalu menuduh korban membawa narkoba,” kata Kompol Syafnil.
Selanjutnya para pelaku membawa korban ke Jalan Labersa.
“Sesampainya di Jalan Labersa, korban dipaksa turun dari sepeda motornya, setelah itu pelaku beserta rekannya langsung kabur,” kata Kapolsek.
Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya.
“Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Hendra Sebayang bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kompol Syafnil.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (24/01/2025) kemaren, tim opsnal mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di Jalan Fajar Ujung.
“Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AH dan FR,” kata Kapolsek.
Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku beraksi bersama 4 orang rekannya yang saat ini masih buron.
“Pelaku beraksi bersama 4 orang rekannya yang saat ini masih kita buru,” kata Kapolsek.
Sementara, sepeda motor milik korban sudah dijual oleh para pelaku kepada seorang oknum TNI dan uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu.
“Usai beraksi para pelaku ini langsung menjual sepeda motor korban kepada seorang oknum TNI yang saat ini masih kita dalami,” AKP Syafnil.
Kemudian pelaku beserta barang Bukti digelandang Ke Polsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)