Pekanbaru (Nadariau.com) – Fahri Aryan Syaputra (13) korban perundungan (bullying) di Pondok Pesantren (ponpes) Darul Quran, Kabupaten Kampar, Riau menemui Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi (Kak Seto), Rabu (15/01/2025) malam.
Fahri bersama ibunya Shinta Offianti menemui Kak Seto usai penutupan Kongres Anak Nasional XIV di Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan untuk mengadukan peristiwa perundungan yang dialami Fahri di Ponpes Darul Quran, Kampar beberapa waktu lalu. Pihak keluarga juga meminta pendampingan dan perlindungan LPAI karena hingga kini permasalahan tersebut belum menemui titik terang.
“Dalam pertemuan semalam, Kak seto siap mendampingi kita. Tapi kita harus bikin laporan ke LPAI. Insya Allah hari Jumat kita akan membuat laporan. LPAI akan mengawal kasus kasus yang dialami anak kami sampai tuntas kata Kak Seto kepada kami,” ujar ibu Fahri, Shinta Offianti kepada wartawan, Jumat (17/01/2025).
Shinta berharap, pertemuan dengan Kak Seto ini membuka jalan bagi anaknya untuk mendapat keadilan.
“Harapan kami semoga anak kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan Fahri bisa bersekolah dan bisa aktif lagi. Kasihan masa depan anak saya,” tutur Shinta.
Diketahui, kasus ini sudah bergulir di Polda Riau. Pihak keluarga menolak diversi (perdamaian) dengan pelaku. Untuk itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah manaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka. Walaupun telah ada terdanhka, namun Polda Riau belum melakukan penanahan pelaku
“Kami minta Polda Riau segera menangkap dan menahan pelakunya. Dan pihak pondok pun bisa dihukum karena kelalaian mereka biar tidak ada Fahri-fahri lainnya disekolah tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau, Esther Yuliani menegaskan siap mendampingi dan mengungkap kasus dugaan perundungan yang dialami Fahri. Ester menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga terkait kasus tersebut.
“Kita minta (keluarga) untuk membuat laporan kepada LPAI Riau. Agar apa yang akan kami tindaklanjuti jelas informasinya dari keluarga orang tua anak (korban). Dan kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik untuk kepentingan anak,” kata Esther.
“Kami siap, karena kami sudah punya rencana untuk kesana bersama Kak Seto. Kami siap kalau orang tuanya betul-betul mau dan berani, kami akan terjun langsung. Kami menunggu sampai saat sekarang orang tuanya berani melaporkan itu dengan kejadian yang sebenarnya,” pungkas Esther.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto mengatakan, penetapan tersangka dalamkasus perundungan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau atas laporan orang tua korban.
“Kemarin Ditreskrimum sudah melakukan proses diversi namun tidak ada titik temu. Sehingga korban tetap melanjutkan perkaranya dan dari penyidik melanjutkan perkaranya ke penyidikan. Untuk yang disangkakan (pelaku) sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kombes Anom Karabianto.
Diketahui, Fahri Aryan Syaputra diduga mengalami penganiayaan oleh kakak kelasnya berinisial A dan R pada 31 Juli 2024. Korban mengaku ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku yang menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala.
Fahri sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Panam Kota Pekanbaru selama tiga hari. Dia kemudian menjalani pemeriksaan oleh psikiater di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Paska perundungan itu, kondisi psikis dan kesehatan Fahri menurun. Fahri sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk menjalani perawatan.(sony)