Pekanbaru, Nadariau Com – Komunitas mahasiswa anak Rokan (Komar ) laporkan kegiatan DAK pendidikan tahun 2024 disdikpora Rohul kepada Kejati Riau.
Hal itu di katakan ketua Komar M.ikhsan kepada media ini Rabu 15/1/2025.
Menurut Ikhsan laporan telah di masukkan pihaknya ke Kejati Riau pada selasa 14/1/2025.
Laporan tersebut kata ikhsan agar Kejati Riau mengusut kegiatan DAK bidang pendidikan pada Disdikpora Rohul untuk di usut lantaran dalam pelaksanaan DAK tersebut diduga melanggar pedoman yang telah di buat pemerintah sebagai petunjuk teknis.
” kegiatan DAK fisik jika mengacu pada petunjuk teknis harusnya dilakukan dengan swakelola namun pihak Disdikpora Rohul justru melakukan dengan kontraktual, ” jelasnya.
Ikhsan juga mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terjadi melanggar petunjuk teknisnya, sehingga berpotensi merugikan negara.
” Kami juga menduga berpotensi terciptanya pungli kepada rekanan pelaksana DAK itu sendiri,” ungkapnya.
Untuk di ketahui pedoman DAK itu tertuang dalam peraturan presiden dan peraturan presiden ini yang di duga di langgar Disdikpora Rohul.
Hal ini tentunya pemerintah selaku pemilik anggaran memiliki tujuan dengan menjadikan kegiatan DAK fisik di kerjakan dengan swakelola.
” yaitu selain efisien dan efektif juga memberikan ruang agar ekonomi masyarakat tempat pelaksana DAK itu meningkat namun semua itu pupus hanya karna Disdikpora Rohul lebih memilih kontraktual,” Tambahnya.
Ikhsan berharap bahwa laporan di proses oleh pihak Kejati Riau.
” Jika kami di panggil tentu kami siap dengan membawa bukti kegiatan fisik itu kontraktual dan petunjuk teknis DAK yaitu Perpres. namun jika laporan kami tidak di proses maka kami akan gelar aksi di Kejati Riau,” pungkasnya.***