Selasa, Januari 14, 2025
BerandaHeadlineRugikan Negara Rp972 Juta, Kejari Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Diskominfo...

Rugikan Negara Rp972 Juta, Kejari Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Diskominfo Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka yang ditahan berinisial RH, KDAD, dan MRA. RH merupakan Kepala Diskominfo sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PA), KDAD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara MRA adalah penyedia jasa sekaligus Direktur CV Tanjak Riau Sempena.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, ketiganya diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) sesuai aturan.

“Pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp1,2 miliar, namun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara mencapai Rp972 juta,” ujarnya, Kamis (09/01/2025).

Lebih lanjut, Niky menjelaskan adanya dugaan mark-up hingga 80 persen dalam pembuatan video dan pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan oleh tersangka MRA.

“Semua RAB dibuat oleh MRA dengan markup signifikan, sehingga terjadi penyimpangan anggaran,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak lain, seperti anggota DPRD.

Namun, Niky menegaskan bahwa sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.

“Terkait sumber dana dari Pokir, kami masih mendalami lebih lanjut,” tutupnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer