Rokan Hilir, Nadariau Com – Seorang warga Bagansiapiapi yang berinisial FR membuat laporan polisi ke Polsek Bangko dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 310 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh IS dan A yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2024, FR membuat laporan polisi dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Bangko dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya dari Law Office Alben Tajudin & Partners, Alben, SH., Efendi, SH. dan Siswadi, SH. pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024.(24/12/2024).
FR sebagai korban menjelaskan bahwa “kejadian fitnah dan pencemaran nama baik itu berawal ketika saya menemani temannya saya kerumah terlapor, tiba-tiba tanpa alasan yang jelas terlapor menuduh saya mencuri sertifikat rumah anaknya, menghancurkan lemari kaca miliknya dan menuduh saya menikam atau melukainya, padahal saat itu saya tidak ada sama sekali melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut, jadi saya tidak terima dituduh seperti itu, untuk itu saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko agar segera memproses dan menindak terlapor” ucap FR;
Sementara itu Penasihat Hukum FR, Alben, SH. mengatakan “iya benar Klien kami sudah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut dan Klien kami juga sudah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polsek Bangko, Klien kami sudah diperiksa sebagai korban, saksi-saksi juga sudah diperiksa, barang bukti terkait perkara tersebut juga sudah kita serahkan ke penyidik, untuk itu kami meminta kepada penyidik Polsek Bangko segera memanggil dan memproses terlapor dengan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ucap Advokat Alben, SH. yang merupakan Pimpinan Law Office Alben Tajudin & Partners tersebut.***