Minggu, Januari 19, 2025
BerandaHeadlineDiupah Rp50 Juta, 2 Kurir Penyelundup Sabu ke NTB Terancam Hukuman Mati

Diupah Rp50 Juta, 2 Kurir Penyelundup Sabu ke NTB Terancam Hukuman Mati

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua orang kurir penyelundup 1 Kg sabu ke Daerah Mataram, Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, pada Sabtu (07/12/2024) kemaren, terancam hukuman mati.

Dua orang kurir narkoba masing-masing berinisial FC alias Candra (32) serta MW ini mendapat upah sebesar Rp50 juta untuk sekali pengiriman. Dimana Sabu tersebut diselundupkan dari Tanjung Balai Karimun dan akan diedarkan mulai akhir tahun ini di Kota Mataram.

“Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” kata Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Riyan Fajri mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika yang dilakukan oleh seorang lak-laki yang diduga bernama Candra dari Tanjung Balai Karimun ke daerah Riau.

Usai mendapat informasi tersebut Kasubdit II bersama tim langsung bergerak melakukan mapping dan surveilance ke lokasi yang diduga akan dilewati oleh target dan diketahui bahwa target berada di Pool Bus ALS di Jl SM Amin.

Tanpa membuang waktu tim langsung menuju ke tempat yang dimaksud berhasil mengamankan tersangka FC alias Candra didalam Pool Bus ALS tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan sebuah kardus yang didalamnya berisi 8 paket sedang sabu serta 1 paket sedang ganja disaku celana tersangka.

Saat diintrogasi, tersangka FC mengaku sabu tersebut akan dibawa ke daerah Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Tersangka FC mengaku sudah 3 kali menyelundupkan sabu ke Lombok dengan upah Rp50 juta untuk sekali pengiriman,” kata Kombes Manang.

Kemudian, tambah Manang, pada Senin (09/12/2024) tim kemudian melakukan Control Delivery Menuju Lombok NTB.

Sesampainya di Lombok, tersangka FC dihubungi oleh Oyon bahwa nanti akan ada seseorang yang akan menjemput sabu tersebut didalam kamar 204 hotel citylike di jalan balam, cakranegara barat Mataram NTB.

Tim kemudian meletakkan sabu tersebut didalam kamar 204 hotel citylike tersebut dan tak lama kemudian datang tersangka MW menjemput sabu tersebut, melihat hal itu tim pun langsung menangkap tersangka MW.

“Saat kita introgasi tersangka MW mengaku disuruh oleh seseorang bernama Endek untuk menjemput sabu tersebut dengan upah Rp5 juta. Tersangka MW ini juga mengaku sudah 3 kali di suruh menjemput shabu oleh saudara Endek (DPO),” kata Kombes Manang.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1 Kilogram sabu ke Daerah Mataram, Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan modus dibungkus dengan kardus berisikan ikan asin yang dibawa oleh seorang kurir berinisial FC alias Candra (32), Sabtu (07/12/2024) kemaren.

Dari tangan tersangka FC petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sedang sabu seberat 1 Kg serta satu paket sedang narkotika jenis daun ganja kering.

Selain tersangka FC, petugas juga berhasil mengamankan seorang kurir yang akan menjemput sabu tersebut di Lombok NTB berinisial MW (25).

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, tersangka FC alias Candra berhasil diamankan petugas saat berada di Pool Bus ALS Jalan SM Amin, Pekanbaru.

“Saat diintrogasi tersangka FC mengaku disuruh oleh seseorang bernama Oyon untuk membawa sabu tersebut ke Daerah Lombok NTB dengan upah Rp50 juta untuk sekali kirim dan ia mengaku baru menerima upah sebesar Rp10 juta,” kata Kombes Manang, Jumat (13/12/2024).

Sementara, tersangka MW berhasil diamankan petugas saat menjemput sabu tersebut di Hotel Citilike Jalan Balam Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Mataram NTB.

“Tersangka MW ini berhasil kita amankan setelah kita melakukan Control Delivery di Kota Mataram, pada Senin (09/12/2024) kemaren,” kata Kombes Manang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer