Senin, Februari 10, 2025
BerandaHeadlineCabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Siak Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Siak Ditangkap Polisi

Siak (Nadariau.com) – Jajaran Polsek Bungaraya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria bernama Takrip (46), warga Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban, Nabila Aiza Zahra (12), adalah anak tiri pelaku.

Kapolsek Bungaraya, AKP Aspikar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari ibu korban, Raminah (38), yang mencurigai perilaku pelaku terhadap anaknya.

“Ibu korban melapor setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya bahwa pelaku telah melakukan tindakan tidak senonoh lebih dari sepuluh kali,” ujar AKP Aspikar, Senin (16/12/2024).

Peristiwa ini terungkap ketika pelapor, Raminah, menemukan pakaian anaknya terbuka pada Rabu (04/11/2024) subuh, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Korban awalnya tidak mau berbicara, namun akhirnya mengaku kepada saksi bahwa pelaku sering melakukan tindakan asusila terhadapnya,” terang AKP Aspikar.

Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, pelapor bersama saksi melaporkan kejadian ke Polsek Bungaraya pada Sabtu (14/12/2024).

Polsek Bungaraya segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri ke Lampung.

“Tim opsnal Polsek Bungaraya mengejar pelaku dan menangkapnya di Simpang Bundaran Kwalian, Kecamatan Siak, pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap AKP Aspikar lagi.

“Pelaku sempat kabur menggunakan sepeda motor, tetapi kami berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Binawidya itu.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Bungaraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Bungaraya, AKP Aspikar, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer