Jumat, Januari 24, 2025
BerandaHeadlineDemo Kejati Riau, LSM Perisai Laporkan Alas Hak SHM yang Telah Dibatalkan...

Demo Kejati Riau, LSM Perisai Laporkan Alas Hak SHM yang Telah Dibatalkan MA

Pekanbaru (Nadariau.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Perisai Riau menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (12/12/2024). Mereka menuntut agar sengketa lahan antara pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dengan sejumlah pemilik baru diselesaikan dengan tuntas.

Aksi demo ini digelar di dua lokasi yakni di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, lahan pensiunan Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru saat ini bersengketa dengan orang lain yang alas haknya dari H Asril yang telah dibatalkan. Massa menuntut agar Kanwil BPN Riau bersikap tegas untuk membatalkan sertipikat yang terhit dari alas hak yangvtelah dibatalkan.

Menurut Sunardi, lahan Guru-guru tersebut dibeli dari Lindawati Br Saragih. Kemudian, 16 tahun kemudian dibuat surat baru oleh anaknya berupa surat hibah atas nama H Asril dan dijual ke orang lain.

Surat hibah itu dipergunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 518 atas nama Arwan, SHM atas nama Rumah Sakit Mata Smec, SHM nomor 7940 atas nama Eddy S Ngadimo dan SHM atas nama Antonius Halim dan kawan-kawan.

“Bagaimana mungkin surat Guru-guru keluaran tahun 1982 dikatakan palsu? Sementara surat guru-guru sudah difotensik Polda Riau hasilnya identik. Kemudian di kantor camat itu ada salinan aslinya masih ada. Kemudian di kantor kelurahan juga semua ada surat keterangan dari lurah, camat, Polda. Semua salken keterkaitan, mana yang palsu. Sementara yang melaporkan pihak guru-guru itu memang sudah bersertifikat SHM. Tapi alas haknya dari surat hibah. Sementara hibahnya sudah dibatalkan oleh ahli waris lainnya. Dinyatakan batal tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” ungkap Sunardi.

“Terhadap surat-surat yang terbit dari surat hibah itu, dalam amar putusannya harus menggalkan lokasi dalam keadaan baik, kosong dan tidak dibebani apapun juga,” pungkas Sunardi.

Sunardi berharap agar penegak hukum jeli dalam mangani kasus ini dan sudah jelas para pihak pemilik Sertipikat yang berasal dari alas hak Surat Hibah atas nama H Asril telah dibatalkan oleh MA.

“Kami berikan data lengkap dan akurat kepada Kanwil BPN Riau. Karena beberapa waktu lalu Kantah Kota Pekanbaru belum bisa membatalkan sertipikat dengan alasan pembeli yang baik. Tapi bagaimana dengan posisi cacat yuridis karena disitu ada perbuatan pidananya? Itu harus menjadi atensi dari semua pihak terutama ATR BPN Riau dan penegak hukum,” tegas Sunardi.

Menyikapi hal ini, Kabid Sengketa Kanwil BPN Riau, Iman mengatakan, pihaknya kan melalukan pengecekan, penelitian dan identifikasi terkait tumpang tindih surat tanah milik warga tersebut.

“Kami akan identifikasi dan gelar kasus, apabila terbukti ada tumpah tindih, kami juga mempunyai mekanisme untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tuturnya.

Iman menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait adanya lahan warga yang lebih dulu menggarap dan bersertifikat yang di klaim masuk dalam kawasan perizinan perusahaan.

“Tentunya ini perlu kita identifikasi dan perlu kita pastikan apakah memang terjadi tumpang tindih, nanti kami akan berkoordinasi dengan Kantah Siak. Jangan sampai kita melakukan tindakan administratif terhadap sertipikat yang tidak ada di lokasi tersebut. Apabila terjadi tumpang tindih tentunya kami punya mekanisme pembatalan sertipikat,” kata Iman.

Perlu diketahui, H Asril juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. H Asril telah memalsukan Surat Pernyataan dari Camat Siak Hulu untuk memenangkan gugatan. Hal ini diputuskan dalam Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 572/Pid B/2009/PN.PBR tanggal 5 November 2009.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer