Minggu, Mei 10, 2026
BerandaHeadlinePengembangan Kasus Rohil, Polda Riau Bekuk Bandar Sabu Bersenpi di Dumai

Pengembangan Kasus Rohil, Polda Riau Bekuk Bandar Sabu Bersenpi di Dumai

Dumai (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus dua pengedar sabu hasil pengembangan kasus di Kabupaten Rokan Hilir.

Kedua pelaku diamankan petugas di Kota Dumai, pada Minggu (10/5/2026) dini hari. Tak hanya mengamankan narkotika, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi dari tangan salah seorang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SU alias USI (36) di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka SA. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kota Dumai,” kata Kombes Putu.

Sebelumnya, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita menangkap SU di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi, SU mengaku memperoleh sabu dari tersangka SA untuk dijual kembali.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.

“SA berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A bertindak sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,” kata Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SA mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih enam bulan. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Selain memburu jaringan di atasnya, polisi juga mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan.

“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan urine, serta penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kombes Putu turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui Satgas Anti Narkoba Riau di nomor 0813-6306-547.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer