Jumat, Januari 24, 2025
BerandaHeadlineSepanjang 2024, Kejati Riau Ungkap 43 Kasus Korupsi

Sepanjang 2024, Kejati Riau Ungkap 43 Kasus Korupsi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beserta jajaran telah mengungkap 43 kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dari 43 kasus tersebut, 11 diantaranya telah naik ke tahap penyidikan dengan beberapa kasus dihentikan karena tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas menjelaskan 11 kasus yang diselidiki tersebut diantaranya, Kasus dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022 kini memasuki tahap penyidikan.

Korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan BPTD Riau oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau untuk anggaran 2022-2023 diselidiki terkait dugaan korupsi. Proses hukum masih terus berjalan.

Kasus pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan yang melibatkan PT TOR dan PT Torus. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah penyidikan selesai.

Proyek pembangunan ponton, pelabuhan, dan supervisi proyek tahun 2015 turut menjadi fokus penyidikan akibat dugaan korupsi.

Kasus pengelolaan kebun sawit di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, oleh PT MAN kini dalam tahap pengumpulan bukti.

Kasus penerbitan ilegal Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKTR) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim serta hutan produksi terbatas di Kampar, untuk periode 2004-2022 dalam proses pengumpulan bukti-bukti.

Kasus dugaan korupsi mark-up anggaran pembangunan Kantor Dinas PU Riau TA 2012. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan peristiwa pidana penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan.

Kasus dugaan korupsi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Pekanbaru tahun 2021 dan 2022 ada beberapa cluster laporan ada lima cluster berdasarkan hal tersebut tim penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.

Kasus dugaan korupsi Jasa Angkutan Sampah TA 2021-2022 dan 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru bahwa dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa tim penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.

Dugaan korupsi pada kegiatan tugas pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Riau 2023 di Dinas LHK Riau bahwa hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik dihentikan karena biaya perjalanan dinas kegiatan tugas dan pembantuan Restorasi Gambut di DLHK Riau telah dilakukan pengembalian oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas dan telah disetorkan ke Kas Negara dalam hal ini Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI.

“Serta dugaan korupsi Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Kota Dumai TA 2021, 2022, 2023 bersumber dana APBN pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), tim penyidik belum menemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan ini belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Kajati Riau, dalam konferensi pers yang digelar, Senin (09/12/2024).

Akmal Abbas menegaskan, Kejati Riau akan terus mengusut dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Setiap keputusan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan investigasi yang transparan dan mendalam,” ungkapnya.

Kejati Riau berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah strategis dalam pemberantasan korupsi di wilayah Riau.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer