PELALAWAN (Nadariau) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pelalawan denganĀ lembaga legislatif daerah terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Rabu (20/11/2024).
Pjs. Bupati Pelalawan Dr. Jhon Armedi Pinem, ST.,MT hadir di rapat tersebut didampingi Sekdakab Abdul Karim, Assisten Setdakab dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Pelalawan.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Syafrizal, SE bersama wakil Ketua II Tengku Azriwardi.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Pelalawan Dr. Jhon Armedi Pinem mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah bersama-sama mengikuti proses penyusunan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2025.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahap evaluasi. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Pelalawan dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025 mendatang.” Ucapnya.
Jhon juga menyampaikanĀ dalam pengelolaan keuangan daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karenanya, ia berharap kemitraan yang sejajar tersebut perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing-masing.
“Perlu kita sadari Pemerintah Daerah tanpa membina kemitraan dengan DPRD akan terjadi ketimpangan, tidak akan serasi dan sejalan dalam membangun Kabupaten Pelalawan.”tegasnya
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Riau ini berharap dengan penerimaan dan belanja daerah yang disepakati ini, target kinerja Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2021-2026 akan dapat dicapai.
“Tentu termasuk aspirasi masyarakat dapat diakomodir dengan baik,”pubgkasnya.***