Jumat, November 14, 2025
BerandaHeadlineGerebek Kosan, Polresta Pekanbaru Amankan Puluhan Butir Pil Ekstasi

Gerebek Kosan, Polresta Pekanbaru Amankan Puluhan Butir Pil Ekstasi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (12/11/2024) malam kemaren menggrebek salah satu Kosa-kosan yang berada di Jalan Rawa Mulia, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 51 butir Pil ekstasi serta satu paket sabu seberat 0,17 gram milik tiga orang tersangka bernisial AS (29), DS (23) serta seorang wanita berinisial Aina (23).

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria menjelaskan, pengrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kosan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” kata AKP Bagus, Selasa (19/11/2024).

Sesampainya di TKP tim langsung menggrebek salah satu kamar di kosan tersebut dan berhasil mengamankan ke tiga tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan dari dalam kamar tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 butir pil ekstasi serta satu paket sabu didalam tas tersangka Aina.

“Saat kita introgasi tersangka Aina mengaku barang bukti narkoba tersebut milik tersangka AS yang dititipkan di tas miliknya,” kata Kasat.

Kemudian saat dilakukan introgasi mendalam tersangka AS mengakui bahwa barang bukti ektasi serta sabu tersebut miliknya, selain itu dirinya juga mengaku masih menyimpan pil ekstasi dirumahnya yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution, Gang Bhakti, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Kemudian tim langsung melakukan pengembangan kerumah tersangka AS dan berhasil mengamankan barang bukti 42 butir pil ekstasi yang disimpan didalam kamar tersangka,” kata AKP Bagus.

Dihadapan petugas tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang pada saat penggrebekan berhasil kabur.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer