Andi Zulfitri, ST., M.Sc Foto (Goggle)
Kuansing (NadaRiau. Com) – Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan mobil dinas di bagian umum Setda Kuansing terus berlanjut. Mantan Plt BPKAD Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Zulfitri, ST., M.Sc diperiksa Krimsus Polda Riau selama 7 jam pada, Selasa (19/11/2024).
Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas di lingkungan Setda Kuansing sedah bergulir semenjak beberapa waktu lalu. Bahkan Krimsus Polda Riau sudah memeriksa beberapa ASN Kuansing salah satunya MJ yang diperiksa selalu pemegang jabatan kabag umum pada tahun anggaran 2022 tersebut.
Setelah mantan Kabag umum, hari ini Senin (19/11/2024) giliran mantan Plt BPKAD kuansing, yakni Andi Zulfitri, ST yang saat ini menjabat sebagai kepala Inspektorat Kabupaten Kuansing yang diperiksa Polda Riau selama 7 jam terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mobil dinas yang di anggakan pada tahun 2022 tersebut. Selain Andi, Ada seorang ASN lainya dengan inisial (A) Kabid PPM Bappeda litbang.
Terkait pemeriksaan tersebut Andi Zulfitri, ST., saat dikonfirmasi NadaRiau. Com melalui pesan singkat Whatsapp membenarkan hal tersebuttersebut.
“Iya, terkait mobil dinas di Setda,” ungkap Andi
Tidak hanya itu, Andi juga mengakui diperiksa selama 7 jam dalam perkara tersebut, dirinya dimintai keterang sebagai Kabid Anggaran tagun 2022 bersama satu orang ASN lainnya.
“Mulai jam 10, istrhat ishoma, lanjut jam 1.30 sampai jam 5 sore ada Buk Asnita, Kabid PPM Bappeda litbang,” jelasnya
Untuk diketahui, pembelian 7 unit mobil dinas oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada tanggal 17 Februari 2023 lalu diduga kuat melanggar aturan. Tujuh unit mobil dinas dari beberapa jenis tersebut dibeli dari PT Agung Auto Mall, Teluk Kuantan diduga melanggar Perpres No.33 tahun 2020.
Mobil dinas tersebut terdiri dari beberapa jenis yaitu Toyota Fortuner, Hilux Single Cabin dan Toyota Innova 2.4 G. Sebagaimana dari informasi yang didapat terdapat harga pembelian mobil tersebut tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Pada data tersebut, diketahui pengadaan kendaraan pada kontrak maupun pada RKA dan DPA, melampaui batas tertinggi yang telah ditetapkan.
Lebih rincinya, pembelian 4 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X4 A/T GR SPORT yang seharusnya seharga Rp.450.790.000 per unit, dibeli dengan harga Rp.709.200.000 sebanyak 3 unit dan Rp. 704.300.000. Kemudian, Hilux Single Cabin 2.4 DSL M/T ( EURO 4) yang seharusnya seharga Rp. 259.112.500. Namun dibeli dengan harga Rp. 288.610.000.
Terdapat pula 2 unit Toyota Innova 2.4 G A/T DIESEL yang seharusnya seharga Rp.367.181.000,00 namun dibeli dengan harga Rp.425.000.000 per unit. Sehingga total harga yang melebihi harga pengadaan kendaraan dinas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada pembelian mobil tersebut adalah sebesar Rp.1.173.875.500. (DONI)