Rabu, Desember 11, 2024
BerandaHeadlineBawa 1 Kg Sabu, Emak-emak Menangis Ditangkap Polisi

Bawa 1 Kg Sabu, Emak-emak Menangis Ditangkap Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang emak-emak yang menjadi kurir narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren, Desa kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (11/11/2024) kemaren. Emak-emak berinisial YF (48) ini sempat menangis saat diamankan polisi.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 3 paket besar sabu seberat 3 kilogram. Namun saat di uji Lab 2 kg diantaranya palsu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan selain tersangka YF pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial W (22).

“Tersangka YF kita amankan bersama seorang pria berinisial W saat menjemput sabu tersebut di Jalan Pesantren,” kata AKP Bagus, Selasa (19/11/2024).

Saat diintrogasi, tambah Kasat, tersangka YF mengaku disuruh oleh suaminya untuk mengambil sabu tersebut.

“Tersangka YF mengaku disuruh oleh suaminya bernama Eman (DPO) untuk mengambil sabu tersebut,” kata Kasat.

Kasat menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang mengatakan bahwa ada seseorang akan mengambil sabu dalam jumlah besar dilokasi tersebut.

“Dari informasi tersebut tim opsnal langsung menuju ke TKP dan melihat ada 2 orang yang mencurigakan,” kata AKP Bagus.

Melihat hal itu, tim langsung menangkap kedua tersangka di tepi Jalan Melayu II, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

“Saat penangkapan tersangka WF sempat membuang suatu bungkusan kedalam semak-semak namun berhasil kita amankan,” kata Kasat.

Saat diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi 3 paket besar diduga sabu.

“Namun, saat di uji Lab 1 bungkus positif narkotika jenis Sabu sementara 2 bungkus lainnya palsu,” kata Kasat.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU tentang narkotika dg ancaman penjara minimal 6 tahun,” tutup Kasat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer